“Mahkamah Agung didorong menetapkan batas yang terang antara pelaksanaan tugas advokat dan obstruction of justice”
Jakarta, 7 Agustus 2026 — Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menyerahkan dokumen Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali perkara pidana atas nama Advokat Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H.
Komite tersebut merupakan aliansi 41 advokat dari berbagai organisasi advokat di Indonesia. Menyampaikan dokumen Amicus Curiae yang berjudul “Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor.”
Penyerahan Amicus Curiae dilakukan sehubungan dengan pemeriksaan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6897 K/Pid.Sus/2024. Berkas permohonan Peninjauan Kembali telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Mahkamah Agung pada 17 Juli 2026.
“Perkara ini tidak hanya menyangkut seorang advokat secara individual. Perkara ini akan menentukan batas antara pembelaan hukum yang sah dengan tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum. Batas tersebut harus dirumuskan secara terang agar advokat dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa mengurangi ketegasan negara dalam memberantas korupsi,” ujar Anggara Suwahju.
Menurut Anggara, perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik bukanlah perlindungan terhadap kejahatan. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari jaminan hak atas pembelaan, fair trial, dan keseimbangan antara negara dengan orang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.
Pasal 21 Harus Diterapkan secara Ketat
Dalam Amicus Curiae, Komite menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, agenda tersebut harus tetap dijalankan dalam koridor konstitusi, hukum acara pidana, asas praduga tidak bersalah, due process of law, dan penghormatan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan yang efektif.
Penerapan Pasal 21 UU Tipikor terhadap tindakan advokat karena itu harus dilakukan secara ketat, objektif, dan proporsional. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa suatu tindakan dianggap mengganggu, memperlambat, menimbulkan ketidaknyamanan, atau tidak sejalan dengan pandangan aparat penegak hukum. Harus dibuktikan adanya kesengajaan, sifat melawan hukum, hubungan sebab akibat, serta dampak nyata terhadap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan.
“Pasal 21 UU Tipikor tidak boleh menjadi norma elastis yang dapat digunakan untuk menghukum setiap strategi pembelaan yang berbeda dengan kehendak penyidik atau penuntut umum. Hukum pidana harus bekerja berdasarkan bukti objektif, bukan berdasarkan persepsi, ketidaksukaan, ataupun perasaan tidak nyaman terhadap tindakan seorang advokat,” kata Emir Z. Pohan.
Komite menegaskan bahwa advokat tidak memiliki kekebalan hukum secara absolut. Advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti menggunakan kekerasan, ancaman, intimidasi, suap, manipulasi atau penghilangan alat bukti, mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu, atau melakukan tindakan melawan hukum lainnya yang secara nyata merusak proses peradilan.
Sebaliknya, pemberian nasihat hukum, komunikasi resmi dengan penyidik, permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan kesehatan, penyampaian kondisi klien, klarifikasi posisi hukum, dan penggunaan sarana pembelaan yang tersedia menurut hukum pada prinsipnya berada dalam ruang pembelaan yang sah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Harus Menjadi Pedoman
Amicus Curiae secara khusus meminta Mahkamah Agung memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan putusan tersebut, unsur Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi dapat diperluas melalui konstruksi hubungan tidak langsung, persepsi subjektif, atau atribusi perbuatan yang tidak didukung hubungan kausal yang nyata.
Dokumen tersebut juga menyoroti fakta bahwa proses hukum terhadap Lukas Enembe tetap berjalan. Penyidik tetap melakukan penyidikan, perkara pokok tetap diperiksa, dan proses peradilan tetap menghasilkan putusan. Keadaan tersebut dinilai penting dalam menguji apakah tindakan yang didakwakan kepada Stefanus Roy Rening benar-benar menimbulkan akibat faktual berupa tercegah, terintangi, atau tergagalkannya proses hukum.
Tujuh Kerangka Uji untuk Mahkamah Agung
Untuk membantu membedakan pembelaan yang sah dengan obstruction of justice, Komite mengusulkan tujuh kerangka pengujian:
Nature of Conduct Test, untuk menilai sifat perbuatan; Material Effect Test, untuk menguji akibat nyata; Direct Nexus Test, untuk memastikan hubungan kausal langsung; Lex Certa Test, untuk mencegah perluasan norma pidana; Professional Function Test, untuk menilai keterkaitan tindakan dengan tugas profesi; Ethical Oversight Test, untuk menentukan apakah persoalan lebih tepat diperiksa melalui mekanisme etik; serta Proportionality Test, untuk menilai apakah penggunaan hukum pidana benar-benar diperlukan dan proporsional.
Ketujuh pengujian tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan imunitas absolut kepada advokat, melainkan untuk memastikan bahwa perlindungan profesi tidak disalahgunakan dan hukum pidana tidak diterapkan secara berlebihan terhadap pembelaan yang sah.
Komite juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap tindakan advokat yang masih berada dalam koridor pembelaan dapat menimbulkan chilling effect. Advokat dapat menjadi takut memberikan nasihat hukum secara tegas, enggan berkomunikasi dengan penyidik, atau ragu menyampaikan posisi hukum klien di ruang publik. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh advokat, tetapi juga oleh tersangka, terdakwa, klien, dan masyarakat pencari keadilan.
Menghormati Independensi Mahkamah Agung
Komite menegaskan bahwa penyampaian Amicus Curiae tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses pembuktian ataupun kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Pandangan tersebut disampaikan sebagai kontribusi hukum yang independen, akademik, objektif, dan prinsipil.
Seluruh kewenangan untuk menilai fakta, alat bukti, alasan Peninjauan Kembali, serta menjatuhkan putusan tetap sepenuhnya berada pada Majelis Hakim Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka.
“Mahkamah Agung memiliki kesempatan penting untuk memberikan pedoman yang terang bagi penegakan hukum ke depan. Pemberantasan korupsi harus tetap berjalan kuat, tetapi tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menggerus hak atas pembelaan dan independensi profesi advokat,” tutup Anggara.





