66 Calon Advokat Resmi Diangkat dan Disumpah, PERADI Tegaskan Komitmen pada Profesi yang Mulia

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali mengukuhkan komitmennya dalam mencetak advokat-advokat profesional dan berintegritas. Melalui pelantikan dan pengangkatan Calon Advokat yang digelar di RedTop Hotel Jakarta (29 Juni 2022) serta penyumpahan resmi di Pengadilan Tinggi Jakarta (6 Juli 2022), sebanyak 66 calon advokat kini resmi bergabung sebagai anggota baru PERADI.

Profesi Advokat: Tugas Konstitusional dan Tanggung Jawab Sosial

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN PERADI Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., menegaskan kembali makna advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Menurutnya, advokat tidak hanya bertugas membela klien, namun juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memperjuangkan keadilan, terutama bagi mereka yang terpinggirkan.

“Advokat adalah profesi yang mulia, karena pada dasarnya menolong orang, memberikan simpati kepada yang terpinggirkan, serta memperjuangkan hak asasinya,” ujar Luhut.

Luhut juga menyampaikan perkembangan penting mengenai Rancangan Undang-Undang Advokat yang tengah dibahas bersama DPR. Ia menekankan pentingnya pengaturan sistem peradilan dan profesi hukum dalam satu payung hukum agar tercipta kesetaraan posisi antara Hakim, Penuntut Umum, dan Advokat.

Konsistensi, Taat Hukum, dan Taat Asas

Gerits De Fretes, S.H., M.H., mewakili DPC PERADI Jakarta Utara, mengajak seluruh advokat untuk tetap bersatu dan berpikir jernih dalam menghadapi dinamika hukum nasional. Ia menegaskan bahwa PERADI akan terus menjaga konsistensi sebagai organisasi yang taat hukum dan taat asas, serta berpegang pada mekanisme penyelesaian hukum yang telah diatur.

Advokat Harus Jujur dan Menjunjung Kode Etik

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Dr. H. Soedarmadji, S.H., M.Hum., dalam prosesi penyumpahan memberikan pesan mendalam kepada para advokat baru:

“Sumpah yang saudara ucapkan bukan sekadar formalitas. Ini adalah tanggung jawab kepada bangsa dan negara. Jadilah advokat yang jujur, patuh pada hukum dan tegakkan keadilan.”

Soedarmadji juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia dan UUD 1945 sebagai dasar moral dan profesionalisme dalam mendampingi klien.

Digitalisasi Pelayanan Advokat melalui E-SIPPA

Sebagai bagian dari pembaruan sistem administrasi, para advokat baru juga diperkenalkan dengan sistem E-SIPPA, aplikasi daring yang digunakan untuk pendaftaran dan pengumpulan berkas penyumpahan. Inovasi ini menjadi wujud komitmen PERADI dalam mendukung efisiensi dan transparansi administrasi keanggotaan.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading