Advokat Baru di Yogyakarta Resmi Disumpah: Momentum Moral dan Profesional bagi Penegak Hukum

🗳️ Timbang Rekam Jejak, Pilih Dengan Bijak.
Pastikan suara Anda tercatat. Daftar sebagai pemilih di Munas PERADI: https://munas.peradi.id

“Pengadilan Tinggi Yogyakarta menggelar Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat yang ditetapkan oleh DPN PERADI. Momentum ini menjadi peneguhan moral dan profesional bagi para advokat baru untuk menjunjung tinggi integritas dan keadilan.”

Sidang Terbuka di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Pengadilan Tinggi Yogyakarta menyelenggarakan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Aula Pengadilan Tinggi pada Rabu, 15 Oktober 2025. Sidang ini menandai tahapan akhir dari proses resmi pengangkatan advokat yang telah lulus dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sidang terbuka dipimpin oleh Dr. H. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dalam sambutannya, beliau menegaskan peran vital advokat dalam sistem peradilan Indonesia.

“Advokat adalah bagian dari pilar penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu, advokat harus mampu memegang teguh tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Hadirnya Para Pemimpin PERADI

Turut hadir dalam kesempatan tersebut M. Daud B., S.H., Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, serta Wijaya Kusuma, S.H., M.H., Ketua DPC PERADI Bantul, beserta jajaran pengurus daerah. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan moral bagi para advokat baru yang resmi bergabung dalam barisan penegak hukum di bawah naungan PERADI.

M. Daud B. menegaskan bahwa pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas, tetapi momentum moral bagi setiap advokat untuk meneguhkan komitmen pada integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab etik.

“Setiap advokat PERADI diharapkan tidak hanya memahami hukum secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran etik dan tanggung jawab sosial untuk menegakkan keadilan. Kode Etik Advokat Indonesia harus menjadi pedoman utama dalam setiap langkah profesi,” ujarnya.

Menjaga Martabat Profesi

Ketua DPC PERADI Bantul, Wijaya Kusuma, S.H., M.H., turut memberikan pesan inspiratif kepada advokat yang baru disumpah. Ia menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah konstitusional yang melekat tanggung jawab besar terhadap perlindungan hak-hak warga negara.

“Advokat memiliki tanggung jawab konstitusional dalam melindungi hak-hak warga negara serta menjaga martabat profesi hukum,” tegasnya.

Advokat Sebagai Pilar Keadilan

Prosesi pengambilan sumpah berlangsung khidmat dan penuh makna, dihadiri keluarga, rekan sejawat, dan perwakilan organisasi advokat. Dengan diucapkannya sumpah di hadapan majelis hakim, para advokat baru secara resmi dinyatakan siap menjalankan profesinya sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.

DPN PERADI menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh advokat baru. Momentum ini diharapkan menjadi pijakan bagi mereka untuk menjunjung tinggi kehormatan advokat, mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia, dan berkontribusi nyata dalam menegakkan keadilan di Tanah Air.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:

📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
💼 LinkedIn: Klik di sini