Jakarta,(29/11/2016) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Luhut MP Pangaribuan, Selasa (29/11) resmi melantik 48 Advokat. Acara Pelantikan dan pengambilan sumpah Advokat ini diselenggarakan di gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih-Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya, Luhut menegaskan bahwa pelantikan dan pengangkatan sumpah Advokat dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat nomor 18 Tahun 2003.

“UU Advokat dengan jelas menekankan bahwa Advokat merupakan profesi mulia (nobile officium). Maka para Advokat yang hari ini dilantik dan mengambil sumpah adalah orang-orang yang telah melewati beberapa tahap formil sesuai UU Advokat yakni tahap Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani masa magang selama 2 tahun. Mereka berhak dilantik dan mengambil sumpah Advokat untuk selanjutnya menghayati dan menjalankan profesi Advokat sesuai dengan kode etik Advokat,” kata Luhut.

Luhut melanjutkan bahwa persyaratan formil yuridis sebagaimana tuntutan UU Advokat merupakan hal penting yang tidak dapat diabaikan oleh para calon Advokat.

“Sebelum dilantik dan mengambil sumpah, para calon Advokat harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh organisasi Peradi. Hal ini penting guna melahirkan para Advokat yang profesional, berkualitas, capable, berintegritas serta memiliki keahlian teknis hukum dan kode etik Advokat. Profesi Advokat juga menunjukkan kekuatan hukum di tanah air, tidak hanya terjadi secara horizontal melainkan juga secara vertikal sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila dan beragama. Maka para Advokat harus teguh dalam keyakinan masing-masing agama di bawah sumpah, memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan, berbhineka dalam semangat persatuan serta mengamalkan hukum dalam bingkai NKRI,” lanjutnya.

Luhut menilai bahwa dalam konteks penegakan hukum, setiap Advokat sebagai elemen penegak hukum harus terus memperjuangkan sisi kemanusiaan universal, keadilan dan kesetaraan hukum.

“Pelantikan dan pengangkatan sumpah yang diteguhkan oleh para rohaniwan dari setiap agama, tentu memiliki makna yang mendalam bagi para Advokat. Penegakan hukum selalu berkaitan dengan sisi kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan. Maka, meski kita berbhineka, kita harus menunjukkan satu kekuatan dalam mengamalkan dan menegakkan hukum yang berkeadilan. Selain soal kemanusiaan, profesi Advokat harus mengedepankan soal kredibilitas, kepercayaan (trust),” tandas Luhut.

 

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, H. Muhammad Daming Sunusi dalam sambutannya menegaskan bahwa pengambilan sumpah atau janji yang disaksikan oleh para rohaniwan dari masing-masing agama harus menjadi modal dasar dalam menjalankan profesi sebagai Advokat.

“Hari ini, para Advokat yang baru dilantik dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, mengangkat sumpah untuk mengamalkan profesinya sebagai Advokat. Hendaknya itu menjadi modal dasar mengamalkan dan menegakkan hukum karena saudara-saudara bersumpah dengan iman dan keyakinan masing-masing,” ungkapnya.

Ia mengharapkan agar para Advokat yang telah dilantik dan mengambil sumpah terus berjuang menegakkan hukum yang berkeadilan berlandaskan kebenaran dan ajaran iman.

“Semoga momen hari ini menjadi tonggak sejarah agar saudara-saudara terus berkarya tidak hanya di wilayah DKI Jakarta melainkan ke seluruh wilayah NKRI. Saudara-saudara telah menerima mandat sebagai Advokat. Maka selain menjalankan hak sebagai Advokat, para Advokat harus bertanggung jawab membesarkan organisasi Peradi dan terutama bertanggung jawab menegakkan hukum sesuai UU dan kode etik Advokat. Profesi Advokat harus didukung dengan keberanian, kebenaran dan kepercayaan. Terima kasih untuk DPN Peradi yang telah mengantarkan putra-putri terbaik untuk dilantik dan diambil sumpah sebagai Advokat Indonesia. Selamat menjalankan profesi dan proficiat buat semuanya,” pungkasnya.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah Advokat tersebut dihadiri perwakilan Pengadilan Tinggi Jakarta, Sekjen dan para pengurus DPN Peradi, keluarga Advokat serta undangan. **(Che)