“Konferensi Asian Law Institute (ASLI) ke-23 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi ruang penting untuk membaca arah perkembangan hukum Asia di tengah disrupsi teknologi. Dalam closing ceremony, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menegaskan bahwa tantangan utama kecerdasan buatan bukan hanya soal alat, melainkan soal bagaimana dunia hukum tetap membentuk advokat yang utuh, berintegritas, dan manusiawi.”
Konferensi Asian Law Institute (ASLI) ke-23 yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 3-4 Juni 2026, menjadi ruang penting bagi para akademisi, praktisi, peneliti, dan pemangku kepentingan hukum dari berbagai negara Asia untuk membaca ulang arah perkembangan hukum kawasan di tengah perubahan global yang semakin cepat. Di bawah tema Empowering Asia’s Rise: Legal Knowledge for Sustainability, Justice and Regional Integration, forum ini tidak hanya membicarakan hukum sebagai teks dan institusi, tetapi juga sebagai medan yang sedang diguncang oleh kecerdasan buatan, perubahan tata kelola, dan tantangan integrasi regional.
Dalam konteks itulah pidato Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, pada closing ceremony memperoleh perhatian tersendiri. Alih-alih terjebak pada kekaguman umum terhadap kemampuan AI, Fikri justru membawa diskusi ke jantung profesi hukum: bagaimana teknologi sedang mengubah proses pembentukan advokat.
“Pertanyaan terpenting hari ini bukan lagi apakah AI akan mengubah dunia hukum, melainkan apakah kita masih mampu membentuk advokat yang utuh ketika pekerjaan-pekerjaan awal yang selama ini mendidik mereka mulai diambil alih teknologi.” ujar Fikri dalam pidatonya
ASLI dan Percakapan Hukum Asia yang Makin Relevan
Sejak lebih dari dua dekade lalu, Asian Law Institute telah menjadi ruang perjumpaan penting bagi fakultas-fakultas hukum terkemuka di Asia. Dalam sambutannya, Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang menegaskan bahwa ASLI selama lebih dari 20 tahun telah mempertemukan berbagai institusi hukum untuk bertukar gagasan, memperkuat kerja sama akademik, dan mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum di Asia.
Tahun ini, relevansi forum itu terasa semakin kuat. Asia sedang tumbuh, tetapi pertumbuhan itu datang bersama tantangan yang tidak sederhana. Perkembangan AI, tekanan krisis lingkungan, dinamika investasi, perubahan pola hubungan lintas negara, dan ketidakpastian global menuntut respons hukum yang bukan hanya cepat, tetapi juga matang. Karena itu, pembicaraan tentang masa depan hukum Asia tidak lagi cukup berhenti pada reformasi normatif. Ia harus menyentuh pertanyaan yang lebih mendalam tentang bagaimana profesi hukum sendiri sedang dibentuk ulang.
Ahmad Fikri Assegaf Soroti Krisis Sunyi dalam Pembentukan Advokat
Dalam pidatonya yang bertajuk The Rebuilding of Lawyers, Ahmad Fikri Assegaf menggarisbawahi satu persoalan yang menurutnya terlalu jarang dibahas secara serius. AI memang telah menjadi topik utama dalam berbagai percakapan hukum, mulai dari peninjauan kontrak hingga konstruksi argumen hukum. Namun, di tengah hiruk-pikuk soal alat, efisiensi, dan disrupsi, ada satu sudut yang sering terlewat: dampaknya terhadap proses menjadikan seseorang benar-benar seorang advokat.
Selama berabad-abad, profesi hukum dibangun di atas model apprenticeship. Seorang advokat belajar melalui pekerjaan awal yang tampak teknis dan berulang: membaca, membandingkan, merangkum, menelusuri, memeriksa, lalu memahami mengapa satu argumen kuat dan yang lain runtuh. Pekerjaan-pekerjaan itu sering dianggap sebagai tahap dasar. Namun justru dari situlah naluri, daya baca, dan kekuatan berpikir hukum dibentuk.
Kini, banyak pekerjaan itu dapat dilakukan AI hanya dalam hitungan detik. Yang muncul kemudian adalah paradoks baru: pekerjaan selesai lebih cepat, tetapi pembelajaran tidak selalu terjadi. Seorang advokat muda dapat menghasilkan pekerjaan yang terlihat baik, tetapi tanpa sungguh-sungguh membangun otot intelektual yang selama ini dibentuk melalui pergulatan.
Pendidikan Hukum Tidak Cukup Hanya Mengajarkan Penggunaan Teknologi
Fikri menegaskan bahwa respons terhadap perubahan ini tidak boleh dangkal. Dunia pendidikan hukum, menurutnya, tidak cukup hanya menambahkan pelatihan penggunaan AI ke dalam kurikulum. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa ketika mahasiswa hukum memasuki kantor hukum dan mulai memakai teknologi itu, mereka sudah memiliki fondasi intelektual dan etik yang kokoh.
“Pendidikan hukum di era AI tidak cukup hanya mengajarkan mahasiswa cara memakai teknologi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa ketika mereka memakai alat itu, sudah ada fondasi intelektual dan etik yang kuat di bawahnya.” tegas Fikri.
Pernyataan ini penting karena mengingatkan bahwa teknologi tidak boleh didahulukan dari pembentukan watak profesi. AI bisa membantu kerja hukum menjadi lebih efisien, tetapi ia tidak otomatis membentuk penilaian yang matang, keberanian moral, atau kemampuan membaca konteks manusiawi yang begitu penting dalam praktik hukum.
Bagi Fikri, persoalan ini bukan hanya urusan dari Fakultas Hukum, dan bukan pula hanya urusan Kantor Hukum. Keduanya adalah dua sisi dari proses pembentukan yang sama. Jika salah satunya gagal merespons perubahan ini, maka profesi hukum akan melahirkan generasi yang fasih menggunakan alat, tetapi rapuh dalam dasar berpikir dan bertindak.
Yang Tidak Bisa Digantikan AI Justru Menjadi Inti Profesi
Salah satu gagasan paling penting dari pidato Fikri adalah penolakannya terhadap asumsi lama bahwa AI hanya akan mengambil pekerjaan level bawah, sementara manusia akan tetap aman di wilayah analisis dan penilaian. Menurutnya, asumsi itu tidak lagi sepenuhnya berlaku. AI hari ini sudah menunjukkan kemampuan yang semakin kompleks, termasuk dalam menyusun argumen dan mengidentifikasi kelemahan penalaran. Karena itu, pertanyaan mendasarnya menjadi: apa yang tetap khas manusia.
Jawabannya, menurut Fikri, justru terletak pada kualitas-kualitas yang terlalu sering diremehkan sebagai soft skills: empati, keberanian moral, kepercayaan relasional, dan penilaian. Dalam praktik hukum, hubungan tidak hanya dibangun oleh dokumen. Dalam transaksi lintas negara, misalnya, kepercayaan bisa lahir dari gestur, kepekaan budaya, atau kemampuan membaca ruang yang tak akan pernah tertulis di dalam term sheet.
Di sinilah profesi hukum menghadapi tantangan sesungguhnya. Jika AI mengambil alih terlalu banyak terlalu cepat, tanpa desain pembelajaran yang sadar, maka justru kemampuan-kemampuan manusiawi itu berisiko tidak pernah tumbuh dengan baik pada generasi baru advokat.
AI Bisa Menjadi Jembatan bagi Integrasi Hukum Asia
Meski kritis, Fikri tidak berbicara dari posisi anti-teknologi. Sebaliknya, ia justru menegaskan bahwa AI juga membuka kemungkinan baru yang sangat besar bagi Asia. Keragaman sistem hukum Asia selama ini menjadi salah satu kekuatan terbesar kawasan, tetapi sekaligus penghalang bagi integrasi hukum yang lebih nyata. Asia tidak bergerak dalam satu tradisi hukum tunggal. Ada common law, civil law, dan berbagai sistem hibrida yang dibentuk oleh sejarah, bahasa, dan gagasan keadilan yang berbeda-beda.
Dalam pandangannya, AI dapat membantu menjembatani perbedaan-perbedaan itu. Teknologi dapat menerjemahkan, membandingkan, dan mensintesis pengetahuan hukum lintas yurisdiksi dengan cara yang sebelumnya nyaris mustahil dilakukan dalam waktu cepat. Itu berarti, jika dipakai dengan sengaja dan kolaboratif, AI justru bisa mempercepat terbentuknya komunitas hukum Asia yang lebih terhubung.
Bahkan lebih jauh, Fikri membayangkan kemungkinan mahasiswa hukum dari berbagai yurisdiksi Asia bekerja bersama menghadapi persoalan hukum lintas negara, sementara AI menangani riset dan terjemahan, dan manusia berfokus pada argumentasi, perbedaan sudut pandang, serta pembangunan pemahaman bersama. Ini adalah visi integrasi hukum yang bertumpu pada teknologi, tetapi tetap berpusat pada manusia.
PERADI Siap Terlibat dalam Ekosistem Hukum Asia yang Lebih Terhubung
Komitmen PERADI dalam forum itu tidak berhenti pada tataran gagasan. Fikri menyampaikan bahwa PERADI siap mengambil bagian dalam membangun konektivitas hukum Asia yang lebih nyata, termasuk dengan memfasilitasi penempatan profesor hukum asing untuk melakukan riset di firma hukum Indonesia serta membuka ruang bagi mahasiswa hukum dari berbagai negara Asia untuk magang di firma-firma hukum Indonesia.
Pernyataan Fikri ini menunjukkan jika PERADI tidak melihat dirinya semata-mata sebagai organisasi profesi yang bergerak dalam batas nasional. Dalam konteks baru yang dibentuk oleh AI, pendidikan hukum, dan kebutuhan integrasi kawasan, PERADI telah menempatkan diri sebagai bagian dari percakapan hukum Asia yang lebih luas.
Bukan Menolak AI, Tetapi Menjaga Agar Advokat Tetap Utuh
Menurut Fikri, dunia hukum tidak perlu menolak AI. Yang perlu dijaga adalah agar profesi hukum tidak kehilangan inti manusianya ketika teknologi digunakan semakin luas.
“Kami tidak hadir untuk menolak AI. Kami hadir untuk memastikan bahwa ketika seorang mahasiswa hukum atau advokat muda membuka teknologi itu, tetap ada manusia yang berpikir, merasa, dan menimbang di balik layar.” ucap Fikri
Profesi hukum masa depan tidak akan ditentukan hanya oleh siapa yang paling cepat mengadopsi alat, tetapi oleh siapa yang paling mampu menjaga agar teknologi bekerja untuk memperdalam kualitas manusia, bukan menggerusnya.
Pidato dari Ketua Umum PERADI, Ahmad Fikri Assegaf di ASLI 2026 layak dibaca sebagai peringatan sekaligus ajakan: bahwa di tengah gelombang teknologi yang tak mungkin dihentikan, tugas paling penting dunia hukum tetap sama, yakni memastikan lahirnya advokat yang berpikir jernih, berintegritas, memiliki keberanian moral, dan siap menjawab tantangan hukum Asia dengan kematangan yang utuh.





