Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bogor telah menyelenggarakan sebuah acara Dialog dan Diskusi dengan tema “Mengenal Kuasa Hukum Pajak: Peluang dan Tantangan” pada  Jum’at 1 November 2024 bertempat di Teras Dara Cafe, Kota Bogor Jawa Barat.

Acara ini dihadiri oleh Gunara, S.H., M.H., (Ketua DPC PERADI Kota Bogor) para advokat anggota PERADI  dan menghadirkan pemateri dari berbagai bidang, antara lain hakim pajak, konsultan pajak, dan praktisi perpajakan. Kehadiran para pemateri yang berkompeten di bidangnya diharapkan dapat memberikan wawasan yang komprehensif kepada peserta mengenai topik-topik terkini dalam perpajakan, termasuk aspek hukum pajak, penegakan hukum pajak, serta strategi dan perencanaan pajak yang efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Sapto Windi Argo, SE., M.Ak., CA., BKP (Praktisi Pajak)  memaparkan tentangpentingnya pemahaman terhadap sengketa perpajakan. Ia menjelaskan bahwa sengketa perpajakan bukan hanya sekadar masalah teknis terkait kewajiban pajak yang harus dibayar, tetapi juga melibatkan banyak aspek hukum dan administrasi yang kompleks. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang aturan perpajakan, prosedur litigasi, dan praktik-praktik yang ada di pengadilan pajak sangat penting, terutama bagi para advokat dan praktisi hukum yang terlibat dalam penyelesaian sengketa pajak.

Sapto Windi Argo juga menekankan bahwa advokat yang berkompeten dalam perpajakan harus memiliki kemampuan untuk menyusun strategi hukum yang efektif, termasuk dalam hal perencanaan pajak dan penyelesaian sengketa. Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi perpajakan yang berlaku, advokat dapat membantu klien menghindari potensi sengketa dan jika terjadi sengketa, membantu menyelesaikannya dengan cara yang adil dan menguntungkan bagi klien.

Gunara menyampaikan bahwa dengan diadakannya diskusi ini sebagai bentuk motivasi bagi para advokat untuk memperluas bidang keahlian mereka, khususnya di bidang perpajakan. Ia menekankan bahwa dunia perpajakan semakin kompleks dan berkembang, dan peran advokat dalam menangani kasus perpajakan sangat penting. Selain itu, Gunara mengungkapkan bahwa peran advokat di ranah perpajakan diperkirakan akan semakin signifikan, terutama dengan adanya kemungkinan bahwa mulai 2026, Pengadilan Pajak akan berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), yang dapat memberikan dampak besar terhadap sistem peradilan pajak di Indonesia.

Secara keseluruhan, Gunara berharap dengan adanya diskusi dan pelatihan ini, para advokat dapat berperan aktif dalam mendukung kepatuhan pajak, sekaligus meraih peluang baru untuk memperluas karir mereka di dunia hukum pajak.

 

 

Sekretariat Nasonal

Perhimpunan Advokat Indonesia