Bertempat di Sekretariat DPC PERADI Yogyakarta (Sabtu, 6 Juli 2024) telah dilakukan diskusi RBA dalam rangka merumuskan masukan atas RUU Advokat. Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa substansi RUU Advokat harus berorientasi pada Penguatan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya & penguatan Organisasi Advokat (OA) mengingat peran OA yang utama adalah melayani & meningkatkan kualitas profesi Advokat.
Terdapat banyak masukan tentang pentingnya penguatan Advokat & OA dilihat dari sisi kewenangan Advokat dalam menjalankan tugas profesi yang masih lemah dibanding penegak hukum/APH lainnya, standar pendidikan, ujian & magang, pengawasan dan penegakan Kode Etik Advokat serta pentingnya Dewan Kehormatan Pusat bersamabersama utk mencegah Advokat “loncat” Ketika mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan.
Advokat adalah bagian dari kekuasaan Kehakiman sebagaimana UUD Tahun 1945 yang dinyatakan secara jelas didalam UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karenanya seluruh Advokat Indonesia harus memiliki frekuensi yang sama utk penguatan profesi yang diawali dengan standar profesi yang tunggal. Mari kita jaga profesi tempat di mana kita berpijak bersmaa untuk lebih baik lagi.
Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia.
Salam Officium Nobile.
Fiat Iustitia ne Pereat Mundus.