Yogyakarta, 8 Agustus 2026 – Sebanyak 32 calon advokat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2026 yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bantul di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
Para peserta sebelumnya telah melalui tahapan verifikasi dan menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). UPA menjadi salah satu tahapan yang harus ditempuh sebelum calon advokat melanjutkan proses menuju pengangkatan dan penyumpahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pelaksanaan UPA dibuka oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Swardi Aritonang, S.H., M.H. yang hadir sebagai Pengawas UPA DPN PERADI. Turut hadir Ketua DPC PERADI Bantul Wijaya Kusuma, S.H., M.H., Sekretaris DPC PERADI Bantul Teguh Akbar Ali, S.H., serta Ketua Panitia Noor Endah Utami, S.H.
PERADI Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas Advokat
Dalam pembukaannya, Swardi Aritonang menegaskan bahwa UPA merupakan bagian dari upaya PERADI menjaga kualitas advokat yang akan menjalankan profesinya di tengah masyarakat.
“PERADI berkomitmen untuk menjaga kualitas anggota yang mengutamakan adab, etika, dan profesi sesuai standar yang telah ada. Passing grade kita pertahankan di angka 6,5,” katanya.
Menurut Swardi Aritonang, standar kelulusan penting untuk memastikan proses pembentukan advokat tetap memiliki ukuran kompetensi yang jelas. Ia juga mengapresiasi sinergi PERADI dan FH UGM dalam pelaksanaan UPA.
Aspek keamanan naskah turut menjadi perhatian. Pengelolaan dan distribusi soal dilakukan melalui prosedur khusus untuk menjaga kerahasiaan materi dan memastikan ujian berlangsung objektif.
“Artinya kita tidak pernah ada peluang yang bisa katakan dibantu. Murni ya kompetensi kita,” tegasnya.
Menjaga Standar Profesi Advokat
Ketua Panitia UPA DPC PERADI Bantul 2026, Noor Endah Utami, mengatakan UPA menjadi bagian penting setelah calon advokat menyelesaikan PKPA.
“UPA merupakan salah satu tahapan penting bagi calon advokat setelah mengikuti PKPA, dan merupakan salah satu syarat untuk dapat diangkat dan disumpah menjadi seorang advokat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap kode etik dalam menjalankan profesi advokat.
Bekal Awal Pengabdian sebagai Advokat
Ketua DPC PERADI Bantul Wijaya Kusuma mengingatkan peserta bahwa kelulusan UPA bukanlah akhir, melainkan awal untuk memikul tanggung jawab sebagai advokat.
“Jadikan ikhtiar hari ini sebagai titik pijak pengabdian yang tulus. Menjadi seorang advokat bukan sekadar tentang lembar berita acara sumpah atau lencana di dada, melainkan tentang bagaimana kita memikul amanah keadilan bagi mereka yang suaranya terbungkam dan menegakkan kejujuran di atas segalanya,” ujar Wijaya.
Hasil UPA akan diumumkan melalui kanal resmi PERADI, paling lambat enam minggu setelah pelaksanaan. UPA DPC PERADI Bantul menjadi bagian dari upaya menjaga proses pembentukan advokat yang berkompeten, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika profesi.





