DPC PERADI Makassar Hadiri Pelatihan UU TPKS: Perkuat Kapasitas Advokat Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Makassar turut serta dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat yang secara khusus membahas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kehadiran DPC PERADI Makassar dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk memperkuat pemahaman advokat dalam menangani kasus kekerasan seksual yang sangat kompleks, sensitif, dan membutuhkan pendekatan yang berperspektif korban.

Advokat Perlu Tanggap dan Berperspektif Korban

UU TPKS yang disahkan pada 2022 menjadi tonggak penting dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia. Namun implementasinya membutuhkan pemahaman hukum yang mendalam dari seluruh aktor hukum, termasuk para advokat.

Melalui pelatihan ini, para peserta—termasuk anggota DPC PERADI Makassar—dibekali dengan:

  • Pemahaman menyeluruh tentang jenis-jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.

  • Teknik pendampingan hukum yang berempati dan tidak menghakimi korban.

  • Prosedur penanganan perkara TPKS, baik di tingkat penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan.

  • Strategi membangun narasi hukum yang adil dan berpihak pada korban, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

PERADI Dorong Advokat Menjadi Garda Depan Perlindungan Korban

Keterlibatan DPC PERADI Makassar menjadi simbol penting bahwa advokat memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem peradilan yang responsif terhadap korban. Selain sebagai pembela hak-hak hukum, advokat juga diharapkan menjadi agen perubahan yang turut melawan budaya patriarki dan impunitas dalam kasus kekerasan seksual.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum lainnya. Advokat harus menjadi mitra yang kuat dalam upaya pemulihan korban dan penegakan hukum yang adil,” ujar salah satu peserta dari DPC PERADI Makassar.

Langkah Strategis ke Depan

DPC PERADI Makassar berkomitmen untuk:

  • Mendorong internalisasi nilai-nilai UU TPKS di kalangan anggotanya.

  • Menyelenggarakan pelatihan lanjutan bagi anggota yang akan menjadi pendamping hukum dalam kasus kekerasan seksual.

  • Berkolaborasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk menciptakan ekosistem bantuan hukum yang ramah korban dan inklusif.

Dengan pelatihan ini, DPC PERADI Makassar berharap advokat bukan hanya paham hukum, tapi juga peka terhadap trauma dan luka yang dialami korban kekerasan seksual.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading