Medan (18/11/2016) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Medan resmi menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sejak 7 Oktober hingga 5 November 2016. Kegiatan PKPA yang diikuti oleh 42 peserta ini diselenggarakan di Hotel Putra Mulia, jalan Gatot Subroto, Medan.

Dalam sambutan pembukaan, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa menjadi Advokat menuntut proses yang tidak mudah sehingga benar-benar menjaga profesionalitas dan integritas sesuai UU Advokat.

“Menjadi seorang Advokat butuh proses baik formil maupun informil. Melalui kegiatan PKPA, para calon Advokat diberikan bekal pengetahuan mengenai profesi Advokat, kaidah-kaidah hukum, etika dan kedisiplinan, ketaatan serta tanggung jawab moral dalam menegakan hukum, keadilan dan kebenaran. Berbagai persyaratan dan tuntutan sebagaimana diatur dalam UU Advokat menjadi tolok ukur penilaian apakah para peserta layak menjadi Advokat atau tidak,” kata Sugeng.

Ia menekankan pentingnya pemahaman dan kesadaran tentang profesi Advokat melalui setiap kegiatan pendidikan formal berjenjang guna membangun karakter dan kualitas seorang Advokat dalam menjalankan profesinya.

“Tidak mungkin mencapai hal-hal yang luar biasa jika tidak terbiasa dengan hal-hal yang kecil dan sederhana. Demikian juga dalam dunia Advokat, semua proses yang dilalui menjadi pilihan dan tuntutan yang mampu menjamin profesionalitas dan kredibilitas seorang Advokat. Berhadapan dengan keadaan hukum yang selalu dinamis, setiap Advokat harus mampu menempatkan diri sehingga hukum dapat menjadi payung guna mencapai kebaikan bersama (bonum commune). Setiap proses menentukan hasil yang hendak dicapai,” tegasnya.

Sementara Ketua DPC Peradi Medan, Hendrik Soambaton menegaskan pentingnya kegiatan PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA) sebagai syarat formil berjenjang guna melahirkan para Advokat berkualitas.

“Menjadi Advokat adalah profesi mulia yang harus ditunjang dengan sisi kualitas yang teruji. Memang tidak mengabaikan kuantitas, namun kualitas harus menjadi prioritas. Kegiatan PKPA dan UPA menjadi tolok ukur penting sehingga mampu melahirkan Advokat yang profesional, berintegritas, memiliki kompetensi dan pemahaman yang baik tentang hukum serta memiliki komitmen untuk taat pada Anggaran Dasar dan kode etik Advokat,” ungkap Hendrik.

Ia mengharapkan agar ke-42 peserta PKPA dapat memahami dan menjadikan ilmu hukum yang diperoleh selama PKPA, sebagai bekal dan pegangan ketika kelak menjalankan profesinya sebagai Advokat.

 

“Tidak mungkin kita menegakan hukum jika belum memahami konteks persoalan hukum. Demikian halnya ketika profesi Advokat menjadi salah satu pilar penegak hukum, tantangannya adalah bagaimana menjaga profesionalitas, kredibilitas, integritas dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pondasinya adalah Anggaran Dasar dan kode etik Advokat harus menjadi pedoman guna menjaga martabat hukum di tanah air,” tegasnya.

Hendrik melanjutkan bahwa setelah menggelar PKPA, DPC Peradi Medan akan menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) yang rencananya dilaksanakan pada 3 Desember 2016 mendatang.

“Setelah PKPA akan dilanjutkan dengan UPA. Peserta yang akhirnya dinyatakan lulus sesuai standar dan kriteria penilaian dapat mengikuti tahap selanjutnya yakni pengambilan sumpah dan pelantikan menjadi advokat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, DPN Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan terus mendorong penguatan internal di tubuh Peradi baik secara formal melalui pembentukan dan pelantikan pengurus DPC di beberapa wilayah, menggelar PKPA dan UPA hasil kerjasama dengan beberapa Kampus dan Universitas, maupun kegiatan pendampingan informal lainnya guna menjadikan Peradi sebagai Rumah Bersama Advokat dan organisasi profesi yang kuat baik internal maupun eksternal. **(Che)