DPC PERADI Tangerang Raya Dukung Sosialisasi SIPERAD oleh Pengadilan Tinggi Banten

Dalam upaya mempercepat proses administrasi penyumpahan advokat dan meningkatkan efisiensi layanan peradilan, Pengadilan Tinggi Banten menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Permohonan Penyumpahan Advokat (SIPERAD). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan berbagai organisasi advokat, termasuk delegasi dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Tangerang Raya yang dipimpin oleh Ketua DPC, Ester Silooy, S.H., bersama Sekretaris Bidang Organisasi, Keanggotaan, Penelitian, dan Pengembangan, Julius Ferrindus, S.H.

Digitalisasi Proses Penyumpahan Advokat

SIPERAD merupakan aplikasi berbasis daring yang dikembangkan oleh Pengadilan Tinggi Banten untuk menyederhanakan proses permohonan penyumpahan advokat. Sebelumnya, proses administratif kerap memakan waktu dan rentan terhadap kekeliruan teknis. Dengan adanya SIPERAD, proses tersebut kini dapat dilakukan secara sistematis, transparan, dan efisien.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tinggi Banten sejak pukul 10.00 WIB, peserta mendapatkan penjelasan langkah demi langkah penggunaan SIPERAD. Calon advokat yang ingin disumpah diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan akun melalui surat fisik kepada Pengadilan Tinggi. Setelah akun disetujui, peserta dapat mengunggah berkas permohonan dalam format PDF atau JPEG.

Proses verifikasi berkas dilakukan dalam waktu tujuh hari, disusul dengan tahap penelitian selama tiga hari. Setelah itu, Pengadilan Tinggi akan menetapkan tanggal sidang penyumpahan. Sistem ini memungkinkan pelacakan proses secara lebih jelas dan memperkecil kemungkinan keterlambatan atau miskomunikasi administratif.

Ketentuan Teknis dan Persyaratan Baru

Sosialisasi juga menyampaikan ketentuan teknis terbaru yang perlu diperhatikan para peserta. Misalnya, calon advokat yang telah menyelesaikan studi tetapi belum menerima ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus dari perguruan tinggi, dengan catatan ijazah harus disusulkan setelah diterima.

Ketentuan domisili juga diperketat. Kini hanya pemilik KTP Provinsi Banten yang dapat mengikuti proses penyumpahan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten. Surat Keterangan Domisili dari luar wilayah tidak lagi diterima, sebagai bagian dari upaya penertiban dan penguatan wilayah yurisdiksi peradilan.

Kolaborasi Menuju Advokat Berkualitas

Pengadilan Tinggi Banten menegaskan bahwa keberhasilan implementasi SIPERAD membutuhkan kolaborasi erat dengan organisasi advokat. Penguatan sistem tidak hanya soal efisiensi administratif, tetapi juga bagian dari peningkatan kualitas profesi hukum secara menyeluruh.

“Melalui sistem ini, kita harapkan tidak hanya prosesnya yang cepat, tetapi juga dapat memperkecil munculnya perkara-perkara yang seharusnya bisa dicegah melalui pendidikan hukum yang baik,” ujar salah satu perwakilan dari Pengadilan Tinggi.

DPC PERADI Tangerang Raya menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung digitalisasi layanan peradilan. Ketua DPC, Ester Silooy, menegaskan bahwa langkah-langkah seperti ini sangat penting untuk memperkuat profesionalisme dan integritas dalam dunia advokat.

Menuju Proses Penyumpahan yang Modern dan Akuntabel

Kehadiran SIPERAD merupakan langkah konkret menuju sistem penyumpahan advokat yang lebih modern, cepat, dan akuntabel. Diharapkan, digitalisasi ini dapat diadopsi oleh pengadilan tinggi lainnya di Indonesia guna memperluas manfaat dan menciptakan sistem hukum yang inklusif dan efisien.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading