Di tengah meningkatnya kebutuhan akan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melaksanakan pengangkatan 22 calon advokat untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Bertempat di Gedung Serbaguna Setda Kabupaten Bogor, prosesi ini menjadi simbol awal perjalanan karier para advokat muda yang siap meniti jalan sebagai penegak keadilan.
Proses Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pengangkatan calon advokat ini dilakukan oleh DPN PERADI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H., dan Wakil Sekretaris Jenderal Muhamad Daud Berueh, S.H. Mereka didampingi oleh Hj. Tutie Hastika, S.H., M.H., Penasehat DPC PERADI Kabupaten Bogor yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komwas PERADI, serta Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor, R. Bazri Hambakung, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus.
Pengangkatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa kewenangan untuk mengangkat advokat berada di tangan organisasi advokat. Setelah pengangkatan, para calon advokat akan melanjutkan tahapan akhir melalui sidang terbuka pengambilan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi Bandung.
Etika dan Profesionalisme sebagai Kompas Profesi
Dalam sambutannya, H. Syahrizal Effendi Damanik menegaskan bahwa pengangkatan sebagai anggota PERADI bukan sekadar formalitas. “Ini adalah awal dari pengabdian dalam profesi mulia yang menjunjung tinggi etika dan keadilan,” katanya. Ia menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat di tengah maraknya praktik tidak profesional.
“Profesi ini menghadapi tantangan besar akibat munculnya advokat yang tidak kompeten. Maka dari itu, kualitas, kredibilitas, dan integritas harus menjadi nilai utama yang dijaga oleh setiap advokat yang tergabung dalam PERADI,” ujarnya.
Waspada Terhadap Advokat Abal-Abal
Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor, R. Bazri Hambakung, menyuarakan keprihatinan atas menjamurnya advokat abal-abal yang merusak citra profesi dan merugikan pencari keadilan. Ia menyebut banyak dari mereka lahir dari proses PKPA dan UPA yang tidak sesuai standar, bahkan dengan keabsahan ijazah yang meragukan.
Hambakung menegaskan pentingnya memilih organisasi advokat yang legal dan kredibel. Ia menekankan bahwa PERADI di bawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., adalah satu-satunya organisasi yang sah dan diakui oleh negara, dengan legitimasi yang diperkuat oleh:
-
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000859.AH.01.08 Tahun 2022
-
No. AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022
-
Putusan Mahkamah Agung RI No. 189 K/TUN/2024
Dengan dasar legalitas tersebut, ia mengajak masyarakat dan calon advokat untuk selektif dalam memilih organisasi agar tidak terjebak pada wadah yang tidak sah.
Menuju Advokat yang Andal dan Berintegritas
Pengangkatan 22 advokat ini menjadi titik tolak penting dalam membangun masa depan profesi yang bersih dan profesional. DPN PERADI berharap seluruh advokat yang baru diangkat dapat menjalankan tugas profesinya dengan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, serta aktif berkontribusi dalam reformasi hukum yang berpihak pada keadilan substantif.
Dengan tekad bersama dan semangat officium nobile, profesi advokat akan tetap menjadi benteng keadilan di tengah tantangan zaman.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.