Jakarta, 10 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali melaksanakan pengangkatan advokat sebagai bagian dari tahapan sebelum menjalani pengucapan sumpah di Pengadilan Tinggi dan menjalankan profesi advokat. Prosesi pengangkatan berlangsung di Sekretariat Nasional DPN PERADI, Jakarta.
Pengangkatan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., sementara Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Advokat dibacakan oleh Sekretaris Jenderal DPN PERADI Emir Z. Pohan, S.H., LL.M. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Umum DPN PERADI M. Daud B., S.H.
Penyumpahan Bertahap untuk Mempercepat Proses
Dalam pembekalannya, Ahmad Fikri Assegaf menyampaikan bahwa DPN PERADI terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi calon advokat, salah satunya dengan mendorong proses pengangkatan dan pengajuan penyumpahan secara bertahap di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Mekanisme tersebut dilakukan agar calon advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan tidak perlu menunggu terkumpulnya peserta dalam jumlah besar untuk dapat melanjutkan ke tahapan pengucapan sumpah.
Setiap calon advokat yang telah mendaftar akan terlebih dahulu melalui proses verifikasi oleh DPN PERADI. Setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, pengajuan untuk mengikuti pengucapan sumpah segera disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Kami melihat bahwa setiap ada kesempatan pengambilan sumpah advokat, khususnya di Pengadilan Tinggi Jakarta, kami membuka penyumpahan advokat secara bertahap. Jadi, setiap ada peserta yang mendaftar, setelah selesai kami verifikasi, langsung kami ajukan ke Pengadilan Tinggi agar prosesnya dapat berjalan lebih cepat,” ujar Ahmad Fikri Assegaf.
Menurut Ahmad Fikri, mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen DPN PERADI untuk memberikan pelayanan yang efektif kepada calon advokat yang akan bergabung dan menjalankan profesinya di bawah naungan PERADI.
Dengan proses yang dilakukan secara bertahap, administrasi dan pengajuan penyumpahan diharapkan dapat berlangsung lebih efisien tanpa mengurangi ketelitian dalam memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan yang berlaku.
Bersama Menjaga Kehormatan Profesi Advokat
Selain menjelaskan mengenai proses pengangkatan dan penyumpahan, Ahmad Fikri juga mengingatkan para advokat yang baru diangkat bahwa profesi advokat tidak hanya memberikan hak untuk menjalankan praktik hukum, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi.
Ia berharap bertambahnya advokat yang bergabung dengan PERADI dapat semakin memperkuat komitmen bersama untuk menjalankan profesi secara profesional, independen, serta berpegang teguh pada hukum dan kode etik advokat.
“Karena kita yakin bahwa setiap kali ada advokat baru, maka akan berjuang bersama kita dalam menjunjung tinggi kehormatan advokat,” ujar Ahmad Fikri Assegaf.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengangkatan advokat bukan sekadar tahapan administratif, melainkan awal dari tanggung jawab profesional yang harus dijalankan dengan integritas.
Para advokat yang telah diangkat selanjutnya dijadwalkan mengikuti pengucapan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pengucapan sumpah menjadi tahapan penting sebelum mereka dapat menjalankan profesi advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui mekanisme pengangkatan dan pengajuan penyumpahan secara bertahap, DPN PERADI berupaya memastikan calon advokat memperoleh pelayanan yang efektif sekaligus menjalani seluruh tahapan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Para advokat yang baru diangkat diharapkan tidak hanya mampu memberikan layanan hukum secara profesional, tetapi juga turut mengambil bagian dalam menjaga independensi, kehormatan, dan martabat profesi advokat serta menegakkan hukum dan keadilan.





