Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mengangkat 41 Advokat melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kabupaten Bogor. Prosesi pengangkatan berlangsung di Gedung Serbaguna Setda Kabupaten Bogor, Rabu (12/8/2026).
Pengangkatan tersebut merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum para Advokat menjalani pengambilan Sumpah/Janji di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. diwakili Wakil Ketua Umum DPN PERADI Haris Azhar, S.H., M.A., Anggota Dewan Senior DPN PERADI Hj. Tutie Hastika, S.H., M.H.. Turut hadir Sekretaris Jenderal DPN PERADI Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor R. Bazri Hambakung, S.H., M.H., serta jajaran pengurus DPC PERADI Kabupaten Bogor.
Kedudukan Advokat dan Amanah Profesi
Dalam sambutannya, Hj. Tutie menyampaikan ucapan selamat kepada 41 Advokat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan magang selama dua tahun.
“Pengangkatan Advokat sebagaimana UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat, dalam hal ini PERADI. Jadi yang mengangkat Advokat adalah DPN PERADI,” ujarnya.
Hj. Tutie mengingatkan bahwa pengangkatan Advokat bukan sekadar tahapan administratif, melainkan menjadi awal dari tanggung jawab dalam menjalankan profesi. Para Advokat yang baru diangkat diharapkan mampu menjaga integritas, profesionalisme, kualitas, serta mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen antikorupsi dan pelaksanaan kewajiban pro bono sebagai bagian dari nilai officium nobile yang melekat pada profesi Advokat.
Pembekalan Menghadapi Perkembangan AI
Kegiatan pengangkatan juga diisi dengan pembekalan mengenai perkembangan teknologi dan penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam profesi Advokat yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPN PERADI Emir Z. Pohan.
Dalam kesempatan tersebut, Emir memperkenalkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat yang ditetapkan DPN PERADI pada 6 Agustus 2026.
“Advokat adalah penjaga terakhir hak warga negara. Officium nobile bukan sekadar gelar kehormatan—ia adalah beban yang harus kita pikul dengan bangga,” kata Emir.
Ia menegaskan bahwa AI harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab Advokat. Prinsip human in control menjadi salah satu hal penting agar keputusan dan tanggung jawab profesional tetap berada pada Advokat.
Penggunaan AI juga harus disertai verifikasi terhadap keluaran yang dihasilkan. Pada saat yang sama, Advokat tetap harus menjaga kerahasiaan klien dan perlindungan data pribadi dalam menggunakan teknologi tersebut.
DPN PERADI Apresiasi Peran DPC Kabupaten Bogor
Wakil Ketua Umum DPN PERADI Haris Azhar mengapresiasi DPC PERADI Kabupaten Bogor yang dinilainya aktif dan stabil dalam pengembangan organisasi.
“Saya senang melihat DPC yang sangat aktif dan stabil, terutama dalam pengembangan organisasi. Kemarin mereka mengangkat 41 orang, cukup banyak, sebagian besar anak-anak muda pula,” ujarnya.
Haris berharap para Advokat muda tersebut memiliki kegigihan dalam menangani perkara serta terus memperkuat pengetahuan dan pemahaman hukum dalam menjalankan profesinya.
Menurutnya, kemampuan Advokat dalam menangani perkara perlu berjalan beriringan dengan penguasaan hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat.
Etika dan Martabat Profesi Jadi Pegangan
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor R. Bazri Hambakung mengingatkan para Advokat baru untuk senantiasa menjaga etika dan memegang teguh Kode Etik Advokat Indonesia.
“Menjadi Advokat bukan hanya soal kemampuan hukum, tetapi juga menjaga etika, integritas, kehormatan, dan martabat profesi. Kami berharap para Advokat baru ini mampu menjalankan profesinya secara profesional, independen, dan berpihak pada keadilan,” ujar Hambakung.
Dengan pengangkatan tersebut, 41 Advokat selanjutnya akan menjalani pengambilan Sumpah/Janji di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sebagai tahapan sebelum menjalankan tugas dan kewenangan profesinya.
DPN PERADI berharap para Advokat baru dapat menjalankan profesinya secara profesional, independen, berintegritas, dan bertanggung jawab. Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan masyarakat, para Advokat juga diharapkan tetap menjunjung tinggi etika serta memberikan kontribusi bagi penegakan hukum dan keadilan.





