DPN PERADI Angkat Advokat Kabupaten Malang, Tekankan Integritas Profesi dan Kesiapan Hadapi Era AI

Malang, 11 Agustus 2026 – Dalam Kegiatan Pengangkatan dan Pembekalan Advokat PERADI di Hotel Atria, kota malang, sebanyak 25 Calon Advokat dari DPC Kabupaten Malang resmi diangkat sebagai Advokat

Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI Muhamad Daud Berueh, S.H., yang hadir bersama Sekretaris Jenderal DPN PERADI Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., serta Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang Suliono, S.H., M.Kn., beserta jajaran pengurus DPC.

Kedudukan Advokat dan Amanah Profesi

Dalam sambutannya, Muhamad Daud Berueh menegaskan bahwa pengangkatan advokat bukan sekadar tahapan administratif, melainkan awal dari amanah dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi. Advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem kekuasaan kehakiman sehingga setiap pelaksanaan tugas harus berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Kedudukan advokat harus dipahami dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Landasan profesi kita jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Itu yang menjadi kompas kita bekerja,” tegas M Daud B.

Ia juga mengingatkan para advokat yang baru diangkat untuk senantiasa menjaga integritas, independensi, kompetensi, serta kehormatan profesi. Predikat officium nobile bukan sekadar kehormatan, tetapi amanah yang harus diwujudkan melalui profesionalisme dan komitmen terhadap hukum serta keadilan.

Pembekalan Advokat Hadapi Perkembangan AI

Usai prosesi pengangkatan, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan bertema “Tantangan Advokat di Era Digitalisasi dan Penggunaan AI dalam Menegakkan Hukum yang Berkeadilan” yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPN PERADI Emir Z. Pohan

Emir Z Pohan menjelaskan bahwa kecerdasan buatan generatif atau Generative AI mulai menjadi bagian dari praktik profesi advokat. Teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti penelusuran hukum, penyusunan draf dokumen, hingga mendukung manajemen kantor hukum. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan yang berkaitan dengan kompetensi, kerahasiaan, kejujuran terhadap forum, dan tanggung jawab kepada klien.

“Hari ini, profesi advokat memasuki babak baru. Kecerdasan buatan generatif, atau Generative AI, telah menjadi bagian dari cara advokat bekerja mulai dari penelusuran hukum, penyusunan draf dokumen, hingga manajemen kantor hukum. Teknologi ini menjanjikan efisiensi yang luar biasa. Namun, sebagaimana setiap perkakas baru yang kuat, ia juga membawa risiko yang menyentuh inti kewajiban etika profesi kita: kompetensi, kerahasiaan, kejujuran terhadap forum, hingga tanggung jawab kepada klien,” ujar Emir Z Pohan.

Pembekalan tersebut menekankan pentingnya pemanfaatan AI secara bertanggung jawab dengan tetap menjaga kerahasiaan klien, kompetensi, independensi, serta kewajiban profesional advokat.

DPC PERADI Kabupaten Malang Siapkan Sosialisasi Pedoman AI

Sebagai tindak lanjut, Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang Suliono, menyatakan kesiapan untuk menggelar pelatihan dan sosialisasi Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat kepada seluruh anggota.

DPC PERADI Kabupaten Malang saat ini memiliki 180 anggota aktif. Suliono menilai perkembangan AI merupakan bagian dari perubahan praktik hukum yang perlu direspons dengan peningkatan pemahaman dan kapasitas advokat.

“Kami tidak bisa membatasi penggunaan AI. Karena itu, kami akan menyiapkan metode sosialisasinya untuk seluruh anggota sesuai arahan DPN. Tujuannya agar 180 anggota kami dapat menggunakan AI secara bertanggung jawab,” pungkas Suliono.

25 Advokat Dijadwalkan Mengikuti Pengambilan Sumpah

Sebanyak 25 advokat yang telah diangkat DPN PERADI selanjutnya dijadwalkan mengikuti pengambilan sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya.

Rangkaian tersebut menjadi tahapan penting sebelum para advokat menjalankan profesinya. DPN PERADI berharap para advokat yang baru diangkat mampu menjaga integritas, menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam memberikan kontribusi bagi tegaknya hukum dan keadilan.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini