Sebanyak 29 calon advokat DPC PERADI Semarang resmi diangkat menjadi advokat oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Pada Kamis 27 Agustus 2026 bertempat di Hotel Ibis Style Semarang.
Pengangkatan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum para advokat mengikuti pengambilan sumpah atau janji di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk dapat menjalankan profesinya.
Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI Rasida Siregar, S.H. yang hadir bersama Sekretaris Jenderal DPN PERADI Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., Ketua DPC PERADI Semarang Shindu Arif, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus DPC.
Menjaga Nilai Luhur Profesi Advokat
Dalam sambutannya, Rasida Siregar, menyampaikan selamat kepada para advokat yang baru diangkat. Ia mengingatkan bahwa pengangkatan bukan sekadar bagian dari proses menuju praktik, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan terhadap profesi advokat.
“Bagi rekan-rekan yang baru diangkat, penting untuk selalu menjaga nilai luhur profesi advokat. Jangan pernah melakukan suap atau tindakan melawan hukum untuk memenangkan perkara. Sebagai profesi yang mulia atau officium nobile, kita juga memiliki kewajiban memberikan layanan pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Rasida Siregar.
Jaga Integritas Profesi di Tengah Perkembangan Teknologi
Hal senada disampaikan Emir Z. Pohan, yang mengingatkan para peserta pengangkatan advokat untuk senantiasa menjaga nilai officium nobile dalam menjalankan profesi, terlebih di tengah perkembangan teknologi dan perubahan zaman.
“PERADI tidak melarang penggunaan AI. Kami memberikan panduan agar teknologi ini dapat dimanfaatkan secara tepat dan bertanggung jawab. Yang paling penting, penggunaan teknologi tidak boleh mengurangi tanggung jawab, etika, dan integritas kita sebagai advokat. Officium nobile adalah gelar kehormatan yang melekat pada profesi advokat dan harus kita jaga,” ujar Emir.
Kepada para advokat yang baru diangkat, Emir juga mengajak agar tidak berhenti belajar dan menjadikan sekretariat DPC sebagai ruang bersama untuk memperdalam pengetahuan, berdiskusi, serta saling berbagi pengalaman.
“Saya berharap teman-teman advokat yang baru diangkat ikut menghidupkan sekretariat DPC. Jadikan sekretariat sebagai tempat belajar, tempat berdiskusi, tempat bertukar pengetahuan dan pengalaman. Karena menjadi advokat bukan hanya soal menjalankan pekerjaan, tetapi juga tentang terus belajar, berkembang, dan bersama-sama menjaga marwah profesi,” katanya.
Kompeten, Jujur, dan Menjaga Marwah Profesi
Shindu Arif, juga berpesan agar para advokat tidak melupakan nilai officium nobile dalam menjalankan tugas.
“Setelah menjadi advokat, kita harus menjaga officium nobile. Jadilah advokat yang pintar dan jujur, serta selalu menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat,” ujar Shindu Arif
DPN PERADI berharap pengangkatan ini menjadi awal yang baik bagi 29 advokat DPC PERADI Semarang dalam menjalankan profesinya. Dengan terus mengembangkan kemampuan, menjaga kejujuran dan integritas, serta mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia, para advokat diharapkan dapat memberikan layanan hukum secara profesional dan turut memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.





