DPN PERADI Buka PKPA Bersama Hukum online dan FH Universitas YARSI, Bekali Calon Advokat di Era AI

Jakarta, 13 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) bekerja sama dengan Hukumonline dan Fakultas Hukum Universitas YARSI menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara daring. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting yang harus ditempuh calon advokat sebelum menjalankan profesinya.

Dalam pembukaan PKPA, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. diwakili Sekretaris Jenderal DPN PERADI Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., Turut hadir Wakil Ketua Umum DPN Peradi M. Daud B., S.H., Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., Ketua Bidang PKPA DPN PERADI Zainal Abidin, S.H., M.Law & Dev., Chief Operating Officer Hukumonline Jan Ramos Pandia, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI Dr. H. Mohammad Ryan Bakry, S.H., M.H.

Hukumonline Dorong Pembelajaran Interaktif

Jan Ramos Pandia menyampaikan, PKPA diikuti 59 peserta dari berbagai wilayah Indonesia dengan latar belakang beragam, baik dari kantor hukum maupun in-house counsel di perusahaan.

“Kami sangat senang sekali kita memiliki peserta yang juga beragam, tidak hanya dari asal geografis, tapi juga ada yang berlatar belakang law firm dan juga in-house di korporasi,” ujar Jan.

Ia mendorong peserta aktif berdiskusi dan bertanya kepada para narasumber agar memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif sesuai bidang praktik dan keahlian masing-masing. Menurutnya, PKPA ini merupakan angkatan pertama hasil kerja sama Hukumonline, DPN PERADI, RBA, dan Fakultas Hukum Universitas YARSI yang diharapkan dapat berlanjut secara berkesinambungan.

FH Universitas YARSI Dukung Sinergi Berkelanjutan

Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI Dr. H. Mohammad Ryan Bakry mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia berharap kerja sama tidak berhenti pada penyelenggaraan PKPA pertama, tetapi terus berlanjut untuk mendukung peningkatan kualitas calon advokat dan penegakan hukum di Indonesia.

“Semoga sukses, lancar, sampai selesai PKPA-nya. Hukumonline harus tetap bersinergi bersama PERADI dan juga Fakultas Hukum YARSI, agar ini bukan hanya PKPA pertama, tapi terus menjadi PKPA yang berkesinambungan,” kata Ryan.

Kompetensi, Etika, dan AI Jadi Perhatian DPN PERADI dalam PKPA

Emir Z. Pohan menegaskan bahwa PKPA merupakan tahapan penting bagi calon advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Materi PKPA mencakup empat kluster, yaitu pemahaman dasar, hukum acara, keterampilan advokat, serta materi tambahan mengenai isu aktual, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Menurut Emir, perkembangan teknologi menuntut advokat memahami pemanfaatan AI secara tepat tanpa mengesampingkan kompetensi, profesionalisme, dan kode etik. Sejalan dengan itu, DPN PERADI telah menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) bagi Advokat pada 6 Agustus 2026 sebagai panduan penggunaan AI secara bertanggung jawab.

“Advokat itu bukan hanya sekadar pilihan, itu merupakan panggilan nurani untuk ikut membangun pembaruan hukum yang lebih baik dan berkontribusi kepada supremasi hukum,” pungkas Emir.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini