Sebuah momen penting dalam perjalanan profesi hukum kembali digelar di Kota Serang pada Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi melakukan pengangkatan advokat untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Proses pengangkatan ini dipimpin langsung oleh Syahrizal Effendy Damanik, S.H., M.H. (Wakil Ketua Umum DPN PERADI), Imam Hidayat, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal DPN PERADI), serta Ester Silooy, S.H. (Ketua DPC PERADI Tangerang Raya), didampingi jajaran pengurus DPC setempat.
Pelaksanaan pengangkatan advokat ini dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa pengangkatan advokat merupakan kewenangan Organisasi Advokat. Para calon advokat yang telah dilantik ini akan melanjutkan proses profesinya dengan pengambilan sumpah atau janji advokat yang dijadwalkan pada Rabu, 15 Mei 2024, di Aula PT Banten.
Menjadi Advokat adalah Panggilan Moral
Dalam sambutannya, Syahrizal Effendy Damanik menyampaikan ucapan selamat kepada para calon advokat yang telah resmi menjadi bagian dari Rumah Bersama Advokat (RBA). Ia menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar profesi biasa, melainkan jabatan yang sarat tanggung jawab moral.
“Jabatan advokat ini sesungguhnya berat karena selain harus kompeten atau berilmu, pada saat yang sama harus terus-menerus berusaha jujur dan negarawan sekaligus,” tegas Syahrizal. Ia mengingatkan bahwa dalam situasi kebangsaan yang dinamis, keberadaan advokat dengan jiwa negarawan menjadi sangat relevan.
Kejujuran dan Kerendahan Hati Sebagai Pilar Profesi
Senada dengan itu, Imam Hidayat menekankan pentingnya menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam setiap langkah tugas advokat. Ia mengingatkan bahwa advokat bukanlah profesi yang sekadar mengejar materi atau popularitas. “Tetaplah rendah hati. Tolonglah orang-orang yang memerlukan bantuan hukum secara probono, karena itu adalah kewajiban advokat,” ujar Imam.
Advokat TERBAIK Lahir dari Proses yang Ketat
Sementara itu, Ester Silooy mengungkapkan rasa syukur karena DPC PERADI Tangerang Raya mendapatkan prioritas pertama dalam penyelenggaraan penyumpahan di PT Banten. Ia menjelaskan bahwa seleksi untuk mengikuti pengangkatan dan penyumpahan di bawah naungan PERADI RBA bukanlah hal mudah, karena standar dan syarat yang diterapkan sangat ketat.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang dilantik adalah advokat-advokat terbaik. Oleh karena itu, mari kita syukuri bahwa kita telah sampai pada tahap ini dengan penuh komitmen untuk menjaga marwah profesi,” ungkap Ester.
Menjadi Penjaga Keadilan dengan Kode Etik Sebagai Kompas
DPN PERADI kembali mengingatkan bahwa advokat yang baru diangkat wajib menjadikan Kode Etik Advokat Indonesia sebagai kompas utama dalam menjalankan profesinya. Integritas, tanggung jawab, dan komitmen terhadap keadilan bukan sekadar idealisme, melainkan amanat konstitusional yang melekat dalam setiap sumpah jabatan advokat.
Selamat Datang di Rumah Bersama Advokat
Dengan pengangkatan ini, para advokat baru telah resmi menjadi bagian dari PERADI – Rumah Bersama Advokat, wadah yang mempersatukan advokat Indonesia dalam semangat profesionalisme dan pengabdian. Selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jadilah advokat yang menyelesaikan masalah, bukan bagian dari masalah.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.