Dalam rangka meningkatkan kapasitas advokat dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Pada gelombang kedua pelatihan ini, dua peserta dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dinobatkan sebagai peserta terbaik.
Advokat Harus Siap Hadapi Sengketa Pilkada
Bimtek yang digelar di Bogor, Jawa Barat, ini dibuka oleh Dr. Fajar Laksono, S.Sos., M.H., mewakili Pimpinan MK, dan didampingi oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Dalam sambutannya, Fajar menegaskan bahwa Bimtek ini diselenggarakan secara rutin dan khusus ditujukan bagi advokat agar mereka memahami hukum acara secara komprehensif, mengingat peran mereka sebagai kuasa hukum bagi pemohon, termohon, maupun pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pilkada.
Peserta dari PERADI berjumlah 40 orang, terdiri dari lima orang pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan 35 orang dari pengurus serta utusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI di berbagai daerah. Selain PERADI, hadir pula peserta dari organisasi advokat lain seperti FERARI, KAI, dan PERADAN, masing-masing dengan jumlah peserta yang sama.
Materi Padat dan Praktis: Dari Teori Hingga Simulasi
Selama empat hari, para peserta menerima materi yang mencakup aspek hukum acara, dinamika penanganan perkara, serta penggunaan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIPPP). Para peserta juga dibekali dengan teknik penyusunan permohonan sebagai pemohon maupun pihak terkait, serta sesi praktik dan evaluasi dokumen hukum berdasarkan simulasi sengketa pilkada.
Sebagai penutup, peserta dibagi ke dalam empat kelompok dengan tugas utama menyusun surat permohonan sebagai pemohon, termohon, pihak pemberi keterangan, dan pihak terkait. Tugas akhir ini menjadi tolok ukur pemahaman peserta atas seluruh materi yang disampaikan.
Dua Wakil PERADI Jadi Peserta Terbaik
Dalam sesi penutupan, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK mengumumkan para peserta terbaik dari masing-masing kelompok. Randy Saputra, S.H., dari DPC PERADI Kendari, dinobatkan sebagai peserta terbaik dari Kelompok 2. Sementara itu, dari Kelompok 3, penghargaan peserta terbaik diraih oleh Muhamad Daud Berueh, S.H., yang merupakan Pengurus DPN PERADI.
Prestasi ini sekaligus menjadi cerminan kualitas kaderisasi advokat di lingkungan PERADI, khususnya dalam kesiapan menghadapi perkara konstitusional yang memerlukan ketelitian dan pemahaman hukum acara yang solid.
Komitmen PERADI dalam Pendidikan Profesi Berkelanjutan
Partisipasi aktif PERADI dalam Bimtek MK ini menunjukkan konsistensi organisasi dalam mendorong anggotanya untuk terus meningkatkan kapasitas profesional. Dengan tantangan hukum yang semakin kompleks, khususnya dalam konteks pemilu dan pilkada, advokat dituntut tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga siap menjadi bagian dari sistem peradilan yang adil dan demokratis.
PERADI menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan Bimtek ini dan berharap kegiatan serupa terus berlanjut demi memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.