FGD Pembaruan Kurikulum PKPA, PERADI Bahas Arah Strategis Bersama PSPK

Jakarta, 7 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyelarasan Visi dan Arah Strategis Pembaruan Kurikulum PKPA”.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PERADI memperbarui Kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) agar tetap relevan dengan kebutuhan calon advokat dan perkembangan praktik hukum. Dalam proses tersebut, PSPK memberikan dukungan melalui masukan dan pendampingan dari perspektif pendidikan dan kebijakan.

FGD dibuka oleh Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., dan dihadiri jajaran pengurus DPN PERADI bersama Tim Perumus PKPA dari PSPK, yaitu Harga Adi Prabawa, Elisabet Susan, dan Gaza Giovania. Diskusi dipandu oleh Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPN PERADI, Zainal Abidin, S.H., M.Law & Dev.

Menyelaraskan Arah Pendidikan Profesi Advokat

Forum ini menjadi ruang untuk melihat kembali visi pendidikan calon advokat, termasuk materi dan pendekatan pembelajaran yang perlu diperkuat agar sesuai dengan perkembangan praktik hukum.

Dalam sambutannya, Ahmad Fikri Assegaf menilai perubahan praktik hukum perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pembaruan kurikulum. Menurutnya, litigasi tetap menjadi bagian penting dalam profesi advokat, tetapi dalam praktiknya tidak semua advokat bersentuhan langsung dengan proses litigasi.

“Praktik hukum itu yang core-nya sebenarnya litigasi. Tapi kenyataannya banyak orang yang akhirnya berpraktik tanpa menyentuh aspek litigasi sama sekali,” ujar Ahmad Fikri Assegaf.

Karena itu, pendidikan profesi perlu memberikan bekal yang lebih dekat dengan kondisi nyata yang akan dihadapi calon advokat, tidak hanya dalam memahami aturan, tetapi juga dalam menerapkannya pada berbagai bentuk praktik hukum.

Ahmad Fikri Assegaf juga menyoroti perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang mulai memengaruhi cara kerja di bidang hukum. Menurutnya, tantangannya bukan sekadar bagaimana calon advokat menggunakan AI, melainkan bagaimana teknologi tersebut tidak mengurangi kemampuan dasar dalam berpikir, menulis, menyusun argumentasi, dan melakukan analisis hukum.

“Bukan mendorong peserta untuk menggunakan AI, tapi bagaimana memelihara kemampuan berpikir,” tegasnya.

Memperkuat Perspektif dalam Pendidikan Advokat

Selain kompetensi teknis, Ahmad Fikri Assegaf mendorong agar pendidikan calon advokat memperkuat perspektif mengenai keadilan, perlindungan kelompok rentan, dan hak asasi manusia. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, perlu menjadi bagian dari cara calon advokat melihat berbagai persoalan hukum.

Ia juga menilai 19 sesi pembelajaran dalam PKPA merupakan kesempatan penting untuk membentuk pemahaman dan perspektif peserta. Karena itu, rangkaian pendidikan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk menghadapi ujian, tetapi juga menjadi ruang membangun dasar berpikir seorang advokat.

Mematangkan Arah Pembaruan Kurikulum

Zainal Abidin menekankan pentingnya penyelarasan visi dan arah strategis agar kurikulum yang disusun PERADI memiliki arah yang jelas dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan profesi advokat.

“Pembaruan kurikulum ini bukan hanya soal menambah atau mengubah materi, tetapi bagaimana kita memastikan pendidikan yang diberikan benar-benar relevan dengan kebutuhan profesi dan perkembangan praktik hukum,” ujar Zainal.

Sementara itu, Harga Adi Prabawa dari Tim Perumus PKPA PSPK menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tahap awal sebelum masuk ke pembahasan yang lebih teknis.

“Diskusi ini merupakan tahap awal untuk menentukan arah Kurikulum PKPA yang ideal menurut PERADI. Selanjutnya, akan ada pembahasan yang lebih teknis untuk menindaklanjuti hasil diskusi hari ini,” ujar Harga Adi.

Melalui pembaruan yang dilakukan PERADI dengan dukungan PSPK, Kurikulum PKPA diharapkan dapat memberikan bekal yang lebih utuh bagi calon advokat, tidak hanya dalam penguasaan pengetahuan hukum, tetapi juga kemampuan berpikir kritis, menyusun argumentasi, menjaga integritas, dan memiliki perspektif keadilan dalam menjalankan profesi.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini