Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melalui platform Rumah Bersama Advokat (RBA) kembali menggelar Diskusi Terfokus (FGD) yang relevan dengan perkembangan profesi advokat di era digital. Diskusi kali ini mengangkat tema “Pemasangan Iklan Advokat/Kantor Advokat di Era Digital”, dan dilaksanakan secara daring pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Diskusi dipandu oleh M. Daud B., S.H. (Sekretariat Nasional PERADI) dan menghadirkan dua pemantik utama, yakni John Pieter Nazar, S.H., M.H. (Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI) dan Rony SP Tobing, S.H. (Sekretaris DKP PERADI). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Pengurus DPN, DPC, serta para anggota PERADI dari berbagai wilayah di Indonesia.
Digitalisasi Profesi: Iklan Advokat Tak Lagi Sekadar Papan Nama
Dalam paparannya, John Pieter Nazar menyampaikan bahwa saat ini pemasangan iklan advokat dan kantor advokat tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional seperti papan nama, melainkan telah bergeser ke ruang digital yang luas dan dinamis. “Media sosial dan platform digital telah menjadi kanal komunikasi utama bagi masyarakat, sehingga perlu ada pemahaman baru tentang bagaimana advokat dapat melakukan publisitas tanpa melanggar etika profesi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Rony SP Tobing menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital menuntut adanya penyesuaian terhadap ketentuan pemasangan iklan di dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). “Pasal mengenai iklan advokat perlu ditinjau ulang agar tetap relevan dan akomodatif terhadap realitas dunia digital, namun tetap menjaga marwah dan integritas profesi,” tegasnya.
Masukan dari Anggota: Perlu Regulasi yang Lebih Jelas dan Kontekstual
Para peserta diskusi aktif menyampaikan berbagai masukan konstruktif, mulai dari perlunya batasan etis dalam penggunaan media sosial untuk promosi kantor hukum, hingga pentingnya edukasi berkelanjutan mengenai branding profesional tanpa melanggar prinsip-prinsip kode etik. Beberapa peserta juga menekankan urgensi kejelasan regulasi agar tidak terjadi tafsir ganda yang merugikan advokat maupun masyarakat pengguna jasa hukum.
Menuju Penyempurnaan Kode Etik Advokat Indonesia
Diskusi ini merupakan langkah awal untuk menyusun rumusan yang akan dijadikan dasar dalam proses penyempurnaan ketentuan terkait iklan advokat di dalam Kode Etik Advokat Indonesia. DPN PERADI melalui DKP berkomitmen untuk merumuskan regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman, tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur profesi advokat sebagai officium nobile.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.