Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📧 Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
📥 Lihat & Unduh Materi
Indonesia Pro Bono Roundtable 2026 menegaskan bahwa praktik pro bono di Indonesia tidak bisa lagi bergantung pada niat baik semata. PERADI, YLBHI, dan PILnet mendorong lahirnya ekosistem yang lebih terstruktur, berbasis data, dan berkelanjutan.
Saat Data Menjadi Titik Awal Pembenahan Pro Bono
Di tengah jurang akses keadilan yang masih lebar di Indonesia, praktik pro bono kembali ditempatkan pada posisi yang semestinya: bukan sebagai pelengkap, bukan pula sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai bagian dari infrastruktur etik profesi advokat. Pesan itu mengemuka kuat dalam Indonesia Pro Bono Roundtable 2026 yang diselenggarakan PERADI bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan PILnet di Novotel Jakarta Cikini, Selasa, 31 Maret 2026.
Forum ini bukan sekadar ruang temu antarlembaga. Ia menjadi panggung evaluasi yang jujur tentang tantangan pro bono di Indonesia, sekaligus ruang perumusan arah baru: bagaimana pelayanan hukum cuma-cuma harus dibangun di atas sistem yang lebih terukur, lebih kolaboratif, dan lebih berkelanjutan.
Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📨 Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
📄 Baca Panduan
▶️ Tonton Video
Salah satu titik tekan terpenting dalam forum ini datang dari Legal Officer PILnet, Zhong Huang. Ia menegaskan bahwa selama ini pengembangan pro bono di Indonesia dibayangi oleh satu persoalan mendasar: ketiadaan basis data yang kuat. Banyak pihak telah melihat peluang dan hambatan dalam praktik pro bono, tetapi pengamatan itu kerap berhenti sebagai kesan umum, belum menjadi pijakan kebijakan yang benar-benar kokoh.
“Kami mengamati banyak tantangan dan peluang praktik pro bono di Indonesia, tetapi kami tidak pernah memiliki bukti atau data yang sangat kuat. Jadi itulah sebabnya kami hadir dengan ide ini, bahwa survei pro bono dimulai,” ujar Zhong dalam forum tersebut.
Pernyataan itu penting. Sebab dalam dunia kebijakan dan penguatan kelembagaan, niat baik tanpa data kerap berakhir sebagai slogan. Survei pro bono yang dipaparkan dalam forum ini karena itu tidak hanya penting sebagai dokumentasi, tetapi sebagai fondasi untuk membangun langkah-langkah perbaikan yang lebih presisi.
Pro Bono dan Wajah Akses Keadilan
Di negara yang masih menghadapi ketimpangan serius dalam akses terhadap bantuan hukum, pro bono dipandang sebagai salah satu instrumen paling nyata untuk memperluas jangkauan keadilan. Melalui mekanisme ini, advokat dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang tak memiliki sumber daya untuk mengakses layanan hukum formal.
Namun forum ini dengan jernih menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya aturan. Yang lebih mendesak adalah bagaimana pro bono benar-benar hidup sebagai budaya profesi.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, menegaskan bahwa pro bono sesungguhnya bukan unsur tambahan dalam profesi advokat. Ia adalah bagian inheren dari identitas profesi itu sendiri.
“Pro bono ini adalah satu bagian dari jiwa organisasi advokat, jiwa advokat. Dan ini juga jadi ukuran, jadi barometer manfaat peran kita sebagai advokat di masyarakat,” ujar Fikri saat memberikan sambutan dalam Indonesia Pro Bono Roundtable, Selasa, 31 Maret 2026.
Pernyataan itu memberi garis tegas: ukuran seorang advokat tidak hanya terletak pada keahlian beracara, kecakapan berargumentasi, atau reputasi profesionalnya, tetapi juga pada sejauh mana profesi ini hadir bagi masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan hukum.
“Pro bono ini adalah satu bagian dari jiwa organisasi advokat, jiwa advokat. Dan ini juga jadi ukuran, jadi barometer manfaat peran kita sebagai advokat di masyarakat.” — Ahmad Fikri Assegaf
Komitmen Tinggi, Tapi Dukungan Masih Rapuh
Hasil Pro Bono Legal Services Survey 2026 yang disusun PILnet memberi gambaran yang menarik sekaligus problematik. Di satu sisi, komitmen advokat terhadap pro bono sesungguhnya cukup tinggi. Sebanyak 97 persen advokat yang disurvei terlibat dalam kegiatan pro bono. Perkara yang paling banyak ditangani adalah perkara pidana, disusul sengketa keluarga dan pertanahan. Kelompok penerima manfaat utama adalah perempuan dan anak. Kendala terbesar yang muncul adalah keterbatasan pendanaan operasional.
Data ini menunjukkan bahwa problem utama pro bono di Indonesia bukan terletak pada nihilnya kemauan. Problemnya justru ada pada lemahnya dukungan struktural. Dengan kata lain, para advokat sudah bergerak, tetapi sistem yang menopang gerak itu belum cukup kuat.
Karena itulah, Co-Executive Director PILnet, Julia Mayerhofer, mengingatkan bahwa akses terhadap keadilan harus dipahami sebagai hak dasar, bukan privilese.
“Keadilan itu bukan sekadar hak istimewa, tetapi harus menjadi hak setiap orang dan dapat diakses oleh semua masyarakat. Kami ingin melihat budaya di mana pro bono benar-benar menjadi bagian dari identitas profesi setiap advokat di Indonesia,” paparnya.
Apa yang disampaikan Julia memperjelas arah forum ini: pro bono tidak boleh diperlakukan sebagai aktivitas sambilan. Ia harus masuk ke dalam jantung profesi advokat, menjadi bagian dari identitas, tanggung jawab, dan praktik kelembagaan yang nyata.
Ketika Kebutuhan Jauh Lebih Besar dari Kapasitas
Urgensi pembenahan itu makin terasa ketika forum menampilkan gambaran lapangan dari YLBHI. Ketua Bidang Kelembagaan YLBHI, Sumaindra Jawardi, memaparkan bahwa kebutuhan bantuan hukum di masyarakat jauh melampaui kapasitas yang tersedia saat ini.
“YLBHI dengan 17 kantornya hari ini rata-rata penanganan perkara kita 3.000-an setahun. Celakanya, advokat kita hanya 170-an, dan penerima manfaat kita tahun 2023 kemarin sekitar 100-an ribu penerima manfaat,” ungkap Indra, sapaan akrabnya.
Angka-angka itu menjelaskan situasi yang selama ini sering hanya dibicarakan secara abstrak. Beban kebutuhan hukum masyarakat terus membesar, sementara sumber daya advokat dan infrastruktur pendukung masih terbatas. Ketimpangan itu bukan hanya soal statistik. Ia menyangkut nasib orang-orang yang berhadapan dengan kekerasan, sengketa, kriminalisasi, atau pelanggaran hak, tetapi tidak memiliki akses memadai terhadap pendampingan hukum.
Dalam konteks itulah, pro bono menjadi jauh lebih dari sekadar pengabdian. Ia berubah menjadi kebutuhan sistemik.
Dari Kesadaran Moral ke Rancangan Kelembagaan
Forum ini kemudian mengerucut pada satu kesimpulan penting: pro bono di Indonesia tidak bisa lagi bertumpu hanya pada kesadaran individual. Kesadaran moral penting, tetapi tanpa dukungan kelembagaan, regulasi, pembiayaan, dan kolaborasi, praktik pro bono akan tetap berjalan sporadis.
Diskusi para peserta menyoroti empat kebutuhan mendasar untuk memperkuat ekosistem pro bono di Indonesia, yakni penguatan regulasi agar kewajiban pro bono dapat ditegakkan secara efektif, perubahan budaya profesi agar pro bono tidak dipandang sebagai kerja sukarela semata, dukungan pembiayaan berkelanjutan, dan kolaborasi lintas sektor antara advokat, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dari sini muncul pula berbagai gagasan strategis, seperti pembentukan pusat pro bono, pengembangan portal digital yang menghubungkan pencari keadilan dengan advokat, pembentukan komunitas pro bono lintas organisasi, hingga penyusunan panduan praktis bagi firma hukum. Pengalaman internasional mengenai model clearinghouse juga menjadi bagian penting dari pembelajaran untuk menjembatani kebutuhan bantuan hukum dan penyedia layanan secara lebih sistematis.
Pro Bono Harus Naik Kelas
Indonesia Pro Bono Roundtable 2026 pada akhirnya menunjukkan bahwa diskursus tentang pro bono di Indonesia sedang bergerak ke tahap yang lebih matang. Pertanyaannya bukan lagi apakah pro bono penting. Itu sudah jelas. Pertanyaannya kini adalah bagaimana menjadikannya lebih efektif, lebih terukur, dan lebih melekat dalam tata kelola profesi advokat.
Di titik itu, data menjadi awal. Kolaborasi menjadi metode. Dan komitmen kelembagaan menjadi syarat utama.
PERADI, YLBHI, dan PILnet tampaknya memahami bahwa masa depan akses keadilan tidak bisa bergantung pada improvisasi yang terus-menerus. Yang dibutuhkan adalah sistem. Sebab hanya dengan sistem yang kuat, layanan hukum cuma-cuma dapat benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Bila forum ini berhasil ditindaklanjuti dengan langkah konkret, Indonesia tidak hanya akan memiliki lebih banyak advokat yang melakukan pro bono. Indonesia akan memiliki ekosistem pro bono yang lebih dewasa—yang tidak hidup dari kebetulan, tetapi dari desain yang sadar, terukur, dan berpihak pada keadilan.





