DPN PERADI kembali menegaskan komitmennya dalam membentuk advokat berintegritas melalui prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali melaksanakan pengangkatan advokat baru yang kemudian dilanjutkan dengan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Banten, pada Rabu, 25 Oktober 2023. Prosesi ini merupakan bagian penting dari perjalanan profesi advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pengangkatan ini dilakukan oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Saor Siagian, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Sekretaris Jenderal, M. Daud Berueh, S.H., serta Ketua DPC PERADI Tanggerang Raya, Ester Silooy, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus DPC yang turut hadir.
Advokat: Penegak Hukum yang Setara dan Bertanggungjawab
Setelah resmi diangkat sebagai advokat oleh DPN PERADI, para calon advokat langsung mengikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. Prosesi ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga merupakan pengukuhan tanggung jawab dan integritas profesi di hadapan hukum.
Dalam sambutannya, Saor Siagian menegaskan pentingnya menjaga martabat profesi advokat. “PERADI menempatkan integritas sebagai pilar utama. Praktik pro bono bukan hanya pilihan, tetapi kewajiban moral dan profesional setiap advokat. Demikian pula dengan prinsip anti-korupsi yang harus menjadi napas dalam setiap tugas yang dijalankan,” ujar Saor.
Lebih dari Sekadar Profesi: Advokat sebagai Pelayan Keadilan
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Advokat, pengangkatan advokat merupakan kewenangan penuh Organisasi Advokat. Oleh karena itu, PERADI terus memastikan bahwa setiap advokat yang diangkat tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga menghayati tanggung jawab etik dan sosial sebagai penegak hukum yang setara dengan jaksa, hakim, dan polisi.
Prosesi pengangkatan dan sumpah ini bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen untuk menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia dalam menjalankan tugas. Seorang advokat dituntut tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk berpihak pada keadilan, termasuk dengan memberi bantuan hukum bagi yang tidak mampu.
Menjadi Advokat Adalah Menjadi Pelita Keadilan
Atas nama DPN PERADI, Saor Siagian mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang telah diangkat dan disumpah. “Jalankan tugas profesi dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Jadilah advokat yang memberi makna pada hukum dan membawa harapan bagi para pencari keadilan.”
Selamat datang di PERADI, Rumah Bersama Advokat. Semoga langkah awal ini menjadi fondasi kokoh untuk kiprah yang berdampak dalam menegakkan keadilan di negeri ini.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.