Pengantar

Seiring dengan berkembangnya isu mengenai interaksi antara hukum investasi internasional dan hak asasi manusia, dimana telah terbukti bahwa isu-isu hak asasi manusia berinteraksi dalam berbagai cara dengan hukum investasi, hal ini dapat terjadi karena ada kedekatan tertentu antara perlindungan kepada investor asing yang ditawarkan di bawah perjanjian investasi internasional dan hukum kebiasaan internasional serta mengenai perlindungan terhadap hak asasi manusia di bawah perjanjian hak asasi manusia.

Paling tidak terdapat 4 (empat) dimensi hubungan antara hak asasi manusia dan hukum investasi internasional. Pertama, investasi memunculkan kasus-kasus yang melibatkan tuduhan bahwa hak investor telah dilanggar dalam konteks campur tangan negara terhadap investasi. Kedua, adanya tuduhan tindakan investor telah melanggar hak asasi manusia penduduk negara penerima investasi (host state). Ketiga, menganalisis implikasi dari negara penerima investasi yang mengubah undang-undang mereka untuk lebih mematuhi kewajiban hak asasi manusia. Keempat, menganalisis kasus-kasus ketika negara penerima investasi menggunakan hak asasi manusia untuk membenarkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perlindungan investasi selama krisis ekonomi (Ursula Kriebaum, 2018).

Dalam kelas pengetahuan mandiri ini, kita akan membahas mengenai bagaimana menangani keterlibatan korporasi dalam penyalahgunaan hak asasi manusia, antikorupsi, dan perlindungan lingkungan serta berusaha untuk menambah pemahaman tentang hubungan antara bisnis dan hak asasi manusia, antikorupsi, dan perlindungan lingkungan dalam konteks investasi di Indonesia.


Cara Penggunaan

  • Melalui Desktop (Link)
  • Melalui Ponsel (Link)