Jakarta, 10–11 September 2026 — Upaya memperkuat landasan hukum bagi profesi advokat terus dilakukan melalui proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. Dalam proses tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) turut ambil bagian dalam rapat lanjutan yang digelar di Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta.
Mewakili DPN PERADI, Wakil Ketua Umum Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E. hadir dalam pembahasan yang juga melibatkan jajaran pimpinan dan perwakilan dari 11 organisasi advokat lainnya. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses bersama untuk melihat kembali materi RUU sekaligus memberikan masukan terhadap sejumlah ketentuan yang tengah dimatangkan.
Memperkuat Kemandirian Advokat
Dalam pembahasan, PERADI menyampaikan masukan konstruktif mengenai arah pengaturan profesi advokat ke depan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya menjaga kemandirian advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Kemandirian merupakan bagian penting dalam pelaksanaan profesi advokat. Dalam memberikan bantuan hukum dan menjalankan fungsi pembelaan, advokat perlu memiliki ruang untuk bekerja secara bebas dan bertanggung jawab, dengan tetap berpegang pada hukum dan etika profesi.
Kedudukan advokat sebagai salah satu penegak hukum juga perlu mendapat landasan yang jelas. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab advokat dalam memberikan pendampingan dan memastikan masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum secara profesional.
Menjaga Kualitas dan Kehormatan Profesi
Selain kemandirian, penguatan standar kompetensi dan kode etik turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Standar kompetensi diperlukan untuk menjaga kualitas advokat, sementara kode etik menjadi pedoman dalam menjalankan profesi secara profesional dan bertanggung jawab.
Penataan tata kelola profesi juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Pengaturan yang jelas diharapkan dapat memberikan kepastian bagi advokat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan jasa hukum.
Bagi PERADI, penguatan regulasi profesi tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan advokat. Regulasi yang baik juga perlu memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum dan akses terhadap keadilan.
Keterlibatan PERADI dalam pembahasan RUU Advokat menjadi bagian dari komitmen untuk terus mengawal regulasi yang memperkuat kemandirian, profesionalitas, integritas, dan kehormatan profesi advokat sebagai officium nobile.
Pembahasan bersama organisasi advokat akan terus dilakukan untuk mematangkan substansi RUU Advokat agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan profesi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.





