Dunia hukum khususnya profesi advokat dibuat gaduh dan direndahkan martabatnya oleh oknum Advokat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (6-02-2025).

Kegaduhan ini terjadi ketika peradilan mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Hotman Paris Hutapea (HPH) & Razman Arif Nasution (RAN) selaku terdakwa dalam perkara tersebut. Di ruang pengadilan, RAN mendatangi HPH yang sedang duduk di kursi saksi pelapor yang berdampak pada kegaduhan di ruang sidang dan diperparah oleh tindakan oknum Advokat lainnya yang naik ke meja.

Tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak bermartabat karena telah merendahkan profesi sebagaimana Kode Etik Advokat Indonesia dan martabat peradilan yang sudah seharusnya dihormati oleh Advokat selaku penegak hukum. Selain itu dapat dikualifikasi dan diduga sebagai tindakan Contempt of Court. Oleh karenanya Organisasi Advokat tempat bernaung oknum Advokat harus segera melakukan pemeriksaan oleh Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan.

Atas tindakan tersebut, kehadiran Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) Organisasi Advokat Indonesia (OAI) menjadi sebuah keharusan. Saat ini Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah menginisiasi peluncuran DKPB bersama dengan sejumlah OA lainnya dengan tujuan menegakan Kode Etik Advokat. Sehingga jika ada Advokat yang melakukan tindakan di luar Kode Etik saat menjalani tugas profesi akan langsung ditindak dan diberikan sanksi sesuai ketentuan mulai teguran, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap sebagai Advokat.

Selain pembentukan DKPB OAI, PERADI juga mendorong Pemerintah & DPR untuk membuat RUU Advokat yang baru yang berfokus pada Single Bar dalam pengertian Standar Profesi Advokat yang Tunggal. Mari sejawat Advokat Indonesia kita rawat dan jaga profesi Advokat, tempat di mana kita berpijak bersama.

Jakarta, 07 Februari 2025
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia,

Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. (Ketua Umum DPN PERADI)

Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., (Sekretaris Jenderal DPN PERADI)