Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Luhut MP Pangaribuan, Sabtu (16/4/2016) resmi membuka kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di ruangan S&T Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok.

Dalam sambutan pembukaan, Luhut menegaskan bahwa kegiatan PKPA merupakan jenjang formil bagi para calon Advokat guna mendorong penguatan kapasitas dan kualitas para Advokat yang kualified, berintegritas serta mampu menciptakan keadaan profesi yang lebih baik.

“Karena Advokat adalah profesi mulia (nobile officium), maka harus memberi penekanan dan prioritas pada sisi kualitas Advokat. Hal ini tidak bermaksud mengabaikan sisi kuantitas para Advokat yang hendak dihasilkan, melainkan secara integral merupakan upaya pembenahan kualitas Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum. Sebagai salah satu elemen penegak hukum, maka setia Advokat dituntut untuk memahami secara mendalam landasan dan persoalan hukum (knowledge), berintegritas (integrity), menjaga profesionalitas Advokat (professionality) serta menjaga kepercayaan masyarakat (trust),” ungkap Luhut.

Luhut menambahkan bahwa kegiatan PKPA dan dilanjutkan dengan Ujian Profesi Advokat (UPA) merupakan syarat mutlak sebelum dilantik dan pengambilan sumpah menjadi Advokat.

“Menjadi Advokat adalah profesi mulia demi penegakan hukum dan keadilan terutama bagi masyarakat kecil pencari keadilan dan yang membutuhkan bantuan dan perlindungan hukum. Penguatan kualitas berkaitan erat dengan kapasitas, integritas, profesionalitas serta kredibilitas. Jenjang pendidikan ini kemudian menjadi bekal yang berarti ketika nanti sudah sah mengemban tanggung jawab dan profesi sebagai Advokat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, selain menyampaikan terima kasih dan rasa bangga, Luhut juga mengharapkan agar melalui kegiatan PKPA ini, para calon Advokat mulai menanamkan komitmen dan tanggung jawab etis terhadap keadaan hukum yang lebih baik, kredibel dan teruji sesuai kaidah dan koridor hukum.

“Atas nama Dewan Pimpinan Nasional Peradi, saya menyampaikan terima kasih kepada pihak Kampus terutama Fakultas Hukum UI yang telah memberikan ruang kerjasama dengan Peradi dalam melaksanakan kegiatan PKPA ini setelah sekian lama vakum. Dengan rasa bangga saya mengharapkan agar kegiatan ini dapat berjalan sesuai harapan kita bersama sehingga dapat melahirkan para Advokat yang berkualitas, teruji, berintegritas dan mampu menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.

Senada dengan Luhut, Heru Susetyo yang mewakili Dekan FH UI Depok, Topo Santoso yang berhalangan hadir, mengatakan bahwa kegiatan PKPA selain memberi penekanan pada kualitas dan profesionalitas Advokat, juga merupakan upaya perbaikan kurikulum sehingga memberi dampak signifikan, kontributif dan kontinyu.

“Kegiatan PKPA ini tidak hanya menjadi prasyarat administratif semata, melainkan harus menjadi pedoman profesionalitas yang selektif dan teruji sehingga setiap proses dan jenjang pendidikan dapat membawa dampak positif bagi setiap Advokat. Sebab profesi Advokat selalu bersentuhan dengan persoalan hukum dan juga etika para penegak hukum. Maka sistem pendidikan hukum yang baik diharapkan mampu menjadi dasar pijak bagi setiap elemen penegak hukum. Kegiatan ini menjadi cerminan komitmen dan pilihan etis guna menjawabi persoalan hukum yang kian merosot di mata publik,” kata Heru.

Heru mengharapkan agar kegiatan PKPA ini membawa dampak positif bagi setiap peserta sehingga kelak mampu mengemban profesi Advokat secara kualified dan berintegritas.

“Selamat mengikuti PKPA. Semoga setiap peserta dapat mencerna segala hal yang berkaitan dengan hukum dan sungguh menjadikan proses ini sebagai salah satu fondasi internalisasi ilmu dan nilai-nilai praktis yang berhubungan dengan profesi Advokat,” harapnya.

Sementara Fasilitator PKPA FH UI Kampus Depok, Ibu Ajeng Tri Wahyuni menambahkan bahwa kegiatan PKPA kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya di mana prioritas materi lebih difokuskan pada Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.

“Dari sisi administrasi dan kurikulum, pada dasarnya tidak ada yang berubah meskipun ada harapan untuk diperbaiki. Soal materi selama PKPA lebih difokuskan pada pemahaman dan pendalaman Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. Jumlah peserta kegiatan PKPA yang sudah teregistrasi yakni 65 orang. Jadwal pertemuan diagendakan sebanyak 8 kali dan ditargetkan selesai pada 18 Mei 2016. Sesi materi dimulai hari ini setelah seremoni pembukaan. Materi pertama akan dibawakan oleh Ketua Umum DPN Peradi, Luhut MP Pangaribuan yang berbicara tentang Sistem Peradilan Pidana dan Hukum Acara Pidana,” terang Ajeng. (EMG)