Ketua Umum DPN PERADI Ajak Mahasiswa Bijak Memanfaatkan AI melalui Webinar University Solutions

Jakarta, 23 Juli 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., mengajak mahasiswa hukum untuk memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) secara bijak sebagai alat bantu dalam profesi hukum, dengan tetap mengutamakan proses belajar, kemampuan bernalar, dan etika profesi.

Pesan tersebut disampaikan dalam Webinar University Solutions bertajuk “Masa Depan Profesi Hukum di Era Artificial Intelligence: Tantangan dan Peluang Mahasiswa” yang diselenggarakan oleh Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan PT RajaGrafindo Persada. Webinar tersebut turut menghadirkan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., M.En., Managing Partner Jurist Resia & Co., Seradesy Sumardi, S.H., Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) sekaligus Secretary-General of Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA), serta Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebagai narasumber.

Chief Media & Engagement Officer Hukumonline, Amri Hakim, mengatakan penyelenggaraan University Solutions merupakan upaya Hukumonline menghadirkan ruang belajar bagi mahasiswa hukum agar lebih siap menghadapi perkembangan profesi di era digital. Menurutnya, AI dapat mempercepat pekerjaan hukum, namun keputusan, integritas, dan tanggung jawab profesi tetap berada di tangan manusia sebagai penggunanya.

AI Mempercepat Pekerjaan, tetapi Tidak Menggantikan Proses Belajar

Dalam keynote speech-nya, Ahmad Fikri Assegaf mengapresiasi tingginya antusiasme mahasiswa yang mengikuti webinar. Menurutnya, besarnya partisipasi peserta menunjukkan bahwa mahasiswa hukum memiliki semangat besar untuk menyambut perubahan yang akan terjadi dalam profesi hukum di masa mendatang.

Ia menjelaskan bahwa AI mampu membantu berbagai pekerjaan hukum, mulai dari riset, penyusunan memorandum, hingga penyusunan draf kontrak dalam waktu yang jauh lebih singkat. Meski demikian, kemudahan tersebut tidak boleh mengurangi proses belajar yang selama ini menjadi fondasi dalam membangun kemampuan bernalar seorang advokat.

“AI itu membuat pekerjaan hukum selesai lebih cepat. Tapi kecepatan itu tidak diikuti oleh proses belajar yang sama cepatnya,” ujarnya.

Ahmad Fikri Assegaf menegaskan bahwa AI bukanlah pengganti advokat, melainkan alat yang dapat memperkuat kemampuan profesional apabila dimanfaatkan secara tepat dan bertanggung jawab. Karena itu, mahasiswa hukum perlu membangun literasi teknologi, menjaga kemampuan berpikir kritis, serta memahami tanggung jawab dan etika profesi sejak masih berada di bangku kuliah.

“Yang dibutuhkan oleh klien adalah bukan jawabannya AI, tapi jawaban kita sebagai advokat. Bukan kontrak yang disiapkan oleh AI, tapi kontrak yang disiapkan oleh advokat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar mahasiswa tidak menjadikan AI sebagai jalan pintas dalam menyelesaikan tugas maupun membangun kemampuan hukum. Sebaliknya, AI seharusnya dimanfaatkan sebagai alat untuk memperkuat analisis setelah proses berpikir dilakukan secara mandiri.

Menutup keynote speech-nya, Ahmad Fikri menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak akan pernah menggantikan proses pembentukan kualitas seorang advokat.

“AI akan membuat pekerjaan hukum terlihat lebih cepat dan rapi. Namun kemampuan intelektual yang membedakan advokat yang dapat dipercaya dari sekadar terlihat kompeten hanya terbentuk melalui pergulatan berpikir, dengan atau tanpa AI,” pungkasnya.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini