Jakarta — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., menjadi pembicara utama dalam Asia Regional Pro Bono Roundtable 2026 yang berlangsung secara daring pada Kamis, 24 September 2026. Forum ini diselenggarakan bersama oleh Global Pro Bono Bar Association, GongGam, dan PILnet untuk mempertemukan berbagai pihak dalam berbagi pengalaman mengenai perkembangan layanan hukum cuma-cuma di kawasan Asia.
Ahmad Fikri Assegaf hadir didampingi Ketua Bidang Pro Bono DPN PERADI, Muhamad Isnur, S.H.I., M.H. Dalam forum tersebut, keduanya berbagi pengalaman mengenai perkembangan praktik pro bono di Indonesia, termasuk langkah yang dilakukan organisasi advokat untuk mendorong advokat memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penguatan Budaya Pro Bono Menjadi Perhatian PERADI
Dalam pemaparannya, Ahmad Fikri Assegaf mengatakan bahwa praktik pro bono di Indonesia terus berkembang, salah satunya didukung oleh aturan yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun, menurutnya, aturan tersebut perlu berjalan beriringan dengan tumbuhnya budaya pro bono dalam praktik sehari-hari.
“Pro bono bukan hanya mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh advokat, tetapi juga bagian dari tanggung jawab profesi dalam memberikan akses terhadap keadilan. Karena itu, kita perlu terus membangun budaya pro bono, termasuk melalui panduan dan mekanisme yang dapat membantu advokat menjalankannya secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Ahmad Fikri Assegaf.
Ia melihat bahwa perkembangan budaya pro bono di Indonesia juga tidak lepas dari keterlibatan berbagai pihak, mulai dari organisasi advokat hingga lembaga yang membantu mempertemukan advokat dengan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum. Meski demikian, masih diperlukan upaya untuk memperluas keterlibatan, termasuk di lingkungan firma hukum.
“Di Indonesia, budaya pro bono terus berkembang. Undang-Undang Advokat telah memberikan landasan mengenai kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun, aturan saja tidak cukup. Kita juga perlu membangun budaya dan ekosistem yang mendorong advokat, termasuk firma hukum, untuk semakin aktif menjalankan pro bono,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, PERADI telah merumuskan panduan pelaksanaan pro bono bagi advokat. Panduan ini diharapkan dapat membantu advokat menjalankan layanan pro bono dengan lebih terarah, sekaligus tetap menjaga standar profesionalisme dan etika profesi.
PERADI Kembangkan Pusat Pro Bono
Pada kesempatan yang sama, Muhamad Isnur menjelaskan langkah berikutnya yang sedang dikembangkan, yakni Pusat Pro Bono di tingkat organisasi nasional. Pusat ini dirancang untuk membangun mekanisme yang dapat mempertemukan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dengan advokat sesuai dengan kebutuhan perkara.
“Klien yang tidak mampu membayar harus tetap menerima standar pelayanan dan profesionalisme yang sama dengan klien yang membayar,” kata Muhamad Isnur.
Ia menjelaskan, pusat tersebut nantinya tidak hanya menangani penerimaan permohonan, tetapi juga menyiapkan mekanisme penugasan advokat. Dukungan staf dan penguatan di daerah juga sedang dipersiapkan melalui uji coba di sejumlah wilayah sebelum sistem diterapkan secara lebih luas.
“Pusat Pro Bono sudah memiliki arah yang disepakati, tetapi secara nasional belum sepenuhnya beroperasi. Kami masih dalam proses membangun sistem tersebut,” ujar Muhamad Isnur.
Keikutsertaan dalam Asia Regional Pro Bono Roundtable 2026 menjadi kesempatan untuk bertukar pengalaman mengenai berbagai pendekatan dalam mengembangkan layanan pro bono. Bagi PERADI, forum ini sekaligus menjadi bagian dari proses memperkuat praktik pro bono agar semakin terorganisasi dan dapat mendukung akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan keadilan.





