“Ketua Umum DPN PERADI masa bakti 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, mengumumkan pembentukan tim transisi serta penunjukan Muhamad Daud Berueh sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal. Langkah ini ditegaskan untuk memastikan pelayanan organisasi kepada anggota dan DPC tetap berjalan optimal selama proses pembentukan kepengurusan definitif.”
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memasuki fase awal konsolidasi kepemimpinan baru. Dalam rangka pembentukan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI masa bakti 2026–2031, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf mengambil langkah awal dengan menunjuk sejawat Muhamad Daud Berueh, S.H. sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPN PERADI.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tugas-tugas pelayanan organisasi terhadap anggota dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI tetap berjalan secara optimal. Di tengah masa transisi kepengurusan, kesinambungan pelayanan menjadi penanda penting bahwa organisasi harus tetap bekerja, melayani, dan hadir bagi anggotanya tanpa jeda.
Penunjukan Plt Sekretaris Jenderal untuk Menjaga Kelangsungan Pelayanan
Langkah menunjuk Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal memperlihatkan bahwa kepemimpinan baru DPN PERADI menempatkan stabilitas organisasi sebagai prioritas awal. Dalam organisasi profesi sebesar PERADI, pelayanan kepada anggota dan koordinasi dengan DPC bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi yang menjaga kepercayaan, keteraturan, dan kesinambungan roda organisasi.
Dengan penunjukan Muhamad Daud Berueh, Ketua Umum DPN PERADI mengirimkan pesan bahwa masa peralihan bukan alasan untuk melambatkan fungsi organisasi. Justru pada fase seperti inilah konsistensi pelayanan menjadi ukuran awal efektivitas kepemimpinan.
Ahmad Fikri Assegaf Bentuk Tim Transisi
Selain menunjuk Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal, Ahmad Fikri Assegaf juga membentuk tim transisi untuk membantu proses pembentukan struktur kepengurusan DPN PERADI masa bakti 2026–2031.
Tim transisi tersebut dikoordinasikan oleh Emir Z. Pohan, S.H., LL.M. Adapun anggota tim terdiri dari Irianto Subiakto, S.H., LL.M., Ecoline Situmorang, S.H., M.H., Swardi Aritonang, S.H., M.H., dan Gerits Yacobus De Fretes, S.H., M.H.
Pembentukan tim ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses penyusunan kepengurusan tidak berjalan secara parsial, melainkan tertata, terukur, dan selaras dengan kebutuhan organisasi ke depan.
Membantu Ketua Umum Menyusun Kepengurusan Definitif
Tim transisi yang dibentuk memiliki tugas untuk membantu Ketua Umum dalam membentuk struktur kepengurusan DPN PERADI. Pada saat yang sama, tim ini juga akan membantu menjalankan organisasi sampai terbentuknya kepengurusan definitif.
Peran ini penting karena masa transisi selalu menuntut keseimbangan antara dua kebutuhan sekaligus: menyiapkan desain organisasi yang akan datang dan memastikan organisasi yang ada tetap berjalan efektif pada masa kini. Dengan kata lain, tim transisi tidak hanya berfungsi sebagai jembatan administratif, tetapi juga sebagai instrumen konsolidasi kelembagaan.
Dalam konteks PERADI, konsolidasi semacam ini memiliki arti yang lebih luas. Ia menyangkut kesinambungan pelayanan, penguatan tata kelola, dan kemampuan organisasi untuk bergerak secara tertib dalam menghadapi agenda-agenda strategis pada periode kepengurusan baru.
Konsolidasi Awal Kepemimpinan Baru DPN PERADI
Langkah yang diambil Ahmad Fikri Assegaf sebagai Ketua Umum PERADI, menunjukkan bahwa awal masa bakti 2026–2031 diarahkan untuk memperkuat fondasi kerja organisasi. Penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal dan pembentukan tim transisi adalah bagian dari upaya menata fase awal kepemimpinan baru agar berjalan stabil dan efektif.
Bagi PERADI, masa transisi adalah tahap penting untuk memastikan bahwa organisasi tetap mampu menjalankan fungsi pelayanannya kepada anggota, menjaga hubungan kerja dengan DPC, dan mempersiapkan kepengurusan definitif yang solid. Dengan langkah awal tersebut, DPN PERADI menandai dimulainya periode baru kepemimpinan organisasi dengan penekanan pada kesinambungan, konsolidasi, dan pelayanan.





