Ketua Umum PERADI dalam Peluncuran Buku Kejaksaaan: Penegakan Hukum dengan Hati Nurani Harus Menjadi Standar Baru Seluruh Penegak Hukum

Jakarta, 24 Juni 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., menjadi salah satu penanggap ahli dalam peluncuran buku Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani karya Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Diskusi Publik Nasional bertajuk Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan, yang dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak reformasi hukum pidana nasional yang menggeser paradigma dari pendekatan pembalasan menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ia juga menekankan pentingnya sinergi seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, untuk mewujudkan keadilan substantif.

Menawarkan Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum

Sebagai salah satu penanggap utama, Fikri mengapresiasi gagasan yang diangkat dalam buku tersebut. Menurutnya, pembahasan mengenai hati nurani sebagai landasan penegakan hukum merupakan pendekatan yang segar di tengah dominasi cara pandang yang selama ini bertumpu pada positivisme hukum.

“Ketika saya menerima undangan untuk menanggapi buku ini dan mulai membacanya, saya cukup terkesan. Dalam era ketika pembicaraan hukum selalu didominasi pendekatan positivistik, pasal, ayat, dan seterusnya, buku ini membuka pendekatan baru. Lebih menarik lagi karena gagasan ini datang dari pejabat tinggi Kejaksaan di bidang pengawasan. Ini memberi harapan baru bagi pembaruan penegakan hukum di Indonesia.”

Fikri menilai gagasan tersebut relevan dengan kondisi profesi advokat yang saat ini juga menghadapi tantangan serius dalam menjaga integritas dan menegakkan kode etik.

Penegakan Etik Advokat Menjadi Fondasi

Dalam tanggapannya, Fikri tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan etik yang masih terjadi di kalangan advokat. Ia menegaskan bahwa pembenahan profesi harus dimulai dari penegakan kode etik yang konsisten.

“Kita memang berhadapan dengan kondisi hukum, khususnya profesi advokat, yang masih menghadapi banyak persoalan. Karena itu kami terus mendorong agar penegakan kode etik dilakukan secara lebih konsisten dan lebih kuat.”

Ia kemudian memberikan sejumlah contoh praktik yang menurutnya mencederai kehormatan profesi, mulai dari tindakan advokat yang berkelahi di lingkungan pengadilan, mengajukan perkara yang sesungguhnya tidak layak dipidanakan, hingga praktik-praktik tidak etis lainnya.

Menurut Fikri, advokat sebagai officium nobile harus selalu mengedepankan kepentingan hukum klien secara benar, bukan justru mendorong proses hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan.

“Secara etika, karena kita adalah profesi yang terhormat, kita harus menggunakan segala daya upaya untuk mengutamakan kepentingan klien. Ketika sebenarnya kepentingan klien tidak perlu ditempuh melalui laporan pidana atau gugatan, maka advokat juga tidak seharusnya menyarankan langkah tersebut.”

Hati Nurani Harus Menjadi Standar yang Lebih Tinggi

Fikri menilai bahwa konsep “hati nurani” yang diangkat dalam buku tersebut membawa standar moral yang lebih tinggi dibanding sekadar kepatuhan terhadap aturan tertulis.

“Dengan apa yang ditulis Prof. Rudy ini, standar kita dinaikkan satu level. Tujuan kita dipancangkan lebih jauh lagi. Pendekatan ini tidak hanya berlaku bagi jaksa, tetapi juga bagi advokat dan seluruh penegak hukum.”

Ia kemudian mengaitkan konsep tersebut dengan budaya organisasi modern yang memberikan ruang bagi pengambilan keputusan berdasarkan integritas, namun menegaskan bahwa dalam penegakan hukum ukuran yang digunakan jauh lebih tinggi.

“Yang menjadi ukuran bukan sekadar apa yang terbaik bagi institusi, tetapi apa yang terbaik bagi keadilan dan nilai-nilai di hadapan Tuhan.”

Integritas Menjadi Prasyarat

Menurut Fikri, pendekatan yang bertumpu pada hati nurani hanya dapat berjalan apabila seluruh aparat penegak hukum memiliki integritas yang tinggi.

Ia mengutip keteladanan sejumlah tokoh bangsa seperti Baharuddin Lopa dan Hoegeng Imam Santoso yang menjadikan integritas sebagai prinsip hidup.

“Mereka semua adalah orang-orang yang sederhana. Mereka bukan hamba dunia. Yang menjadi ukuran mereka adalah nilai sebagai manusia di hadapan Tuhannya.”

PERADI Siap Mengadopsi Gagasan Ini dalam Pendidikan Advokat

Menutup tanggapannya, Fikri menyampaikan harapannya agar gagasan yang dituangkan dalam buku tersebut tidak berhenti sebagai diskursus akademik, tetapi terus dikembangkan menjadi pedoman praktis bagi seluruh aparat penegak hukum.

Ia juga menyatakan bahwa PERADI membuka peluang untuk memperkenalkan pendekatan penegakan hukum berbasis hati nurani kepada calon advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

 “Buku ini tidak boleh berhenti di sini. Ini harus menjadi pembahasan yang terus dikembangkan. Kami juga ingin mengadopsi pendekatan ini dalam PKPA agar calon advokat sejak awal memahami bahwa penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada aturan, tetapi juga pada hati nurani.”

Fikri menambahkan bahwa terwujudnya sistem peradilan pidana yang berkeadilan hanya dapat dicapai apabila seluruh unsur penegak hukum, baik penyidik, jaksa, hakim, dan advokat dapat membangun ekosistem yang saling mengawasi, saling mengingatkan, dan bersama-sama menjaga integritas profesi demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini