Ketua Umum PERADI Soroti Pentingnya Kepemimpinan Reformasi Hukum dalam Seminar Dewan Ekonomi Nasional

Jakarta 25 Juni 2026, – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., hadir sebagai panel ahli (expert respondent) dalam Seminar “Rule of Law and Economic Growth” yang diselenggarakan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) bekerja sama dengan Hukumonline.com. Seminar ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, organisasi internasional, pelaku usaha, dan pemerintah untuk membahas hubungan antara supremasi hukum (rule of law) dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut B. Pandjaitan, yang menegaskan bahwa rule of law merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan kemakmuran suatu negara. Mengacu pada hasil riset internasional, ia menyampaikan bahwa kualitas penegakan hukum memiliki korelasi yang sangat kuat terhadap tingkat kesejahteraan, bahkan lebih tinggi dibandingkan kebebasan ekonomi maupun kebebasan politik.

 “Rule of law memang betul-betul punya peran penting. Karena itu kita harus mencari solusi bersama untuk meningkatkan daya saing Indonesia.”

Seminar tersebut juga menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Annie (Yu-Lin) Lee dan Joseph Lemoine dari Atlantic Council, Prof. Dr. Topo Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Joel Shen dari Withers KhattarWong Singapore, serta Heriyanto Irawan dari Dewan Ekonomi Nasional. Selanjutnya, sesi tanggapan panel ahli diisi oleh Aria Suyudi, Erry Riyana Hardjapamekas, Lambock V. Nahattands, Ahmad Fikri Assegaf, dan Didik Farkhan Alisyahdi.

Reformasi Hukum Tidak Boleh Terputus

Dalam tanggapannya, Ahmad Fikri Assegaf mengapresiasi Dewan Ekonomi Nasional karena mengangkat isu rule of law sebagai bagian penting dari agenda pembangunan ekonomi nasional.

 “Saya mau apresiasi Dewan Ekonomi Nasional karena menyelenggarakan diskusi tentang rule of law yang menurut saya merupakan angin segar yang jarang sekali berhembus. Selama ini ada disconnect antara hukum dan ekonomi.”

Menurut Fikri, Indonesia sesungguhnya pernah memiliki momentum besar dalam membangun sistem hukum, yakni pada masa reformasi tahun 1998–2004. Pada periode tersebut lahir berbagai pembaruan regulasi dan institusi yang menjadi fondasi penting bagi penegakan hukum nasional.

“Kalau kita lihat timeline-nya, kapan hukum betul-betul dipikirkan di Indonesia? Setelah reformasi. Saat itu terjadi konsolidasi yang kuat, lahir banyak institusi baru, dan kalau semua itu terus dirawat, mungkin hari ini kita tidak lagi berdiskusi mengenai harapan tegaknya rule of law, tetapi bagaimana memperkuatnya.”

Ia mencontohkan keberhasilan pemberantasan korupsi pada awal berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti bahwa reformasi kelembagaan mampu membangun optimisme publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Dibutuhkan Lembaga yang Mengawal Agenda Rule of Law

Dalam pandangan Fikri, tantangan terbesar saat ini bukan semata-mata kekurangan regulasi, melainkan belum adanya lembaga yang secara konsisten mengawal agenda pembaruan hukum sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.

 “Nggak ada lembaga negara yang betul-betul fokus memikirkan dan meng-carry agenda ini. Mungkin Dewan Ekonomi Nasional yang bisa carry ini, atau lembaga lain. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama.”

Ia menilai bahwa penguatan rule of law memerlukan kepemimpinan kelembagaan yang mampu menjaga kesinambungan reformasi hukum lintas pemerintahan sehingga kebijakan tidak berjalan secara sektoral maupun parsial.

Kepastian Hukum Menjadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi

Diskusi sepanjang seminar juga memperlihatkan kesamaan pandangan para pembicara bahwa kepastian hukum merupakan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan investor dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Dalam paparannya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut B. Pandjaitan menegaskan pentingnya membangun kredibilitas hukum Indonesia agar mampu menarik investasi global. Sementara itu, riset Atlantic Council menunjukkan bahwa negara dengan kualitas rule of law yang baik memiliki tingkat kemakmuran yang lebih tinggi dibandingkan negara dengan kelembagaan hukum yang lemah.

Komitmen PERADI Mendukung Penguatan Rule of Law

Keikutsertaan Ketua Umum DPN PERADI sebagai panel ahli dalam seminar ini mencerminkan komitmen PERADI untuk terus berkontribusi dalam penguatan supremasi hukum sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional.

Melalui forum tersebut, PERADI menegaskan bahwa profesi advokat memiliki peran strategis dalam membangun kepastian hukum, menjaga integritas sistem peradilan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Kolaborasi antara organisasi profesi, pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat reformasi hukum sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berdaya saing global.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini