Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan hari ini telah menyampaikan Amicus Brief berjudul “Membela Klien dengan Itikad Baik: Hak Advokat yang Dijamin Hukum” kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Amicus Brief ini didukung oleh 53 Advokat dari berbagai organisasi advokat yang ada di Indonesia dengan tujuan memberikan perspektif hukum yang pada kasus yang melibatkan Advokat Tony Budidjaja, yang saat ini menghadapi proses hukum terkait pelaporan yang ia ajukan dalam kapasitasnya sebagai advokat.

Irianto Subiakto, Koordinator Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menegaskan bahwa setiap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Irianto menjelaskan jika pemidanaan terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik merupakan ancaman serius bagi sistem peradilan di Indonesia. Karena dalam hukum Indonesia, ditegaskan jika Advokat harus bebas menjalankan tugasnya tanpa intimidasi atau gangguan. Hak imunitas yang diberikan kepada advokat harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Proses hukum terhadap advokat yang bertindak dengan itikad baik dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

“Peran advokat adalah bagian integral dari sistem peradilan yang sehat. Pemidanaan terhadap advokat karena menjalankan tugasnya dapat melemahkan fondasi keadilan di negara ini,” tegas Irianto Subiakto.

Dalam konteks kasus yang dihadapi oleh Advokat Tony Budidjaja, Komite mengingatkan jika proses hukum yang saat ini berjalan tidak mempertimbangkan secara memadai perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada advokat. Pemidanaan terhadap advokat yang bertindak dengan itikad baik dapat menciptakan preseden berbahaya, yang berpotensi menghambat peran advokat dalam membela hak-hak klien.

Komite juga seluruh aparat penegak hukum untuk menghormati kode etik profesi advokat dan memastikan bahwa Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memiliki peran utama dalam menilai apakah tindakan seorang advokat melanggar kode etik atau tidak.

“Kami menolak keras penggunaan pasal-pasal pidana sebagai alat untuk mengkriminalisasi advokat dalam menjalankan profesi Advokat” tegas Irianto

Sebagai bagian dari upaya menjaga system hukum yang berkeadilan di Indonesia, Amicus Brief ini menyampaikan beberapa rekomendasi diantaranya adalah:

  1. Pengadilan harus menghormati mekanisme Amicus Curiae sebagai bentuk partisipasi aktif komunitas hukum dalam mendukung penegakan keadilan.
  2. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa proses hukum terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik dilakukan secara proporsional dan adil.
  3. Perlu ada upaya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya agar dapat berkontribusi secara maksimal dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi profesi advokat dan memastikan bahwa hak-hak advokat dihormati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemidanaan terhadap advokat yang bertindak dengan itikad baik adalah ancaman serius terhadap sistem peradilan yang adil dan independen.

Unduh Amicus Brief Disini