Melalui pemungutan suara elektronik (E-Voting) dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Caretaker PERADI yang digelar di Sekretariat Peradi Caretaker, Jakarta, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. resmi terpilih sebagai Ketua Umum PERADI Rekonsiliasi periode 2015–2020.
Munaslub ini dipimpin oleh Ketua Caretaker, Leonard Simorangkir, dan berlangsung dalam suasana penuh harapan akan lahirnya kembali semangat persatuan di kalangan advokat Indonesia.
Visi Rekonsiliasi: Mewujudkan Kesatuan Profesi Advokat
Usai ditetapkan sebagai Ketua Umum, Luhut menegaskan bahwa kepemimpinannya akan difokuskan pada misi besar, yaitu menjadikan PERADI sebagai rumah bersama bagi seluruh advokat di Indonesia, tanpa terkecuali.
“Makanya kita mengatakan rekonsiliasi, jadi dengan harapan mari kita bersatu. Apakah bentuknya dalam satu organisasi, atau kita menyatukan standar profesi advokat. Intinya demi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Luhut.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas kondisi faktual di mana terdapat lebih dari satu organisasi PERADI yang mengklaim sebagai yang sah. Bagi Luhut, perbedaan tersebut harus disikapi dengan niat baik untuk mengedepankan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Desentralisasi PERADI: Fokus pada Daerah dan Cabang
Salah satu perhatian utama Luhut dalam lima tahun kepemimpinannya adalah menghapus sentralisasi berlebihan di Jakarta. Menurutnya, DPN PERADI sebelumnya terlalu terfokus di ibu kota dan kurang memberi ruang kepada cabang-cabang di daerah untuk berkembang.
“Kami ingin agar DPN PERADI ke depan lebih banyak mendukung dan memberi ruang kepada cabang dan daerah. Jangan sampai advokat di daerah tidak dihargai hanya karena semua kegiatan terpusat di Jakarta,” ujar Luhut.
Langkah ini diharapkan akan membawa efek positif, tidak hanya bagi persebaran kegiatan organisasi, tetapi juga dalam memperkuat kualitas dan kapasitas advokat di seluruh penjuru Indonesia.
Mengangkat Kembali Martabat Profesi Advokat
Dalam sambutannya, Luhut juga menyoroti turunnya citra profesi advokat akibat berbagai persoalan internal dan eksternal yang belum terselesaikan. Ia berkomitmen untuk mengembalikan martabat advokat sebagai officium nobile — profesi yang terhormat — melalui pembenahan internal, penguatan kode etik, dan peningkatan kualitas pendidikan profesi.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.