Jakarta (3/12) – PERADI adalah rumah bersama Advokat Indonesia. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Luhut Pangaribuan dalam acara Pelantikan dan pengangkatan Advokat PERADI. Acara pelantikan yang bertajuk PERADI adalah rumah bersama Advokat Indonesia menuju Nobile Officium dihelat di gedung LMPP Jalan Wahid Hasyim No. 10 Jakarta Pusat. Pada kesempatan itu sebanyak 32 calon Advokat dilantik menjadi Advokat PERADI. Selain digelarnya pelantikan dan pengangkatan, juga diadakan penyerahan kartu izin praktek Advokat PERADI secara simbolik kepada masing-masing perwakilan cabang PERADI se Jabodetabek.

Pelantikan dan pengangkatan Advokat PERADI ini langsung dilakukan oleh Ketua DPN PERADI Luhut Pangaribuan. Turut hadir dalam acara ini, Ketua Dewan Kehormatan PERADI Leonard Simorangkir, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Sugeng Teguh Santoso dan jajaran kepengurusan DPN PERADI lainnya. Rencananya, setelah pelantikan dan pengangkatan advokat ini, ketiga puluh dua Advocate ini akan diambil sumpahnya oleh ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pekan depan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam sambutannya ketua Umum DPN PERADI menegaskan bahwa, tidak ada yang meragukan posisi profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa, polisi. Sama dengan profesi lain atau jenis pekerjaan yang lain, profesi advokat juga tempat untuk mencari nafkah.

“Namun yang perlu di ingat kembali bahwa tanggung jawab seorang advokat adalah menegakkan hukum dan keadilan dengan tentu saja menjunjung tinggi moralitas,” terang Ketua DPN PERADI Luhut Pangaribuan.

Dikatakannya juga bahwa, Advokat merupakan suatu bentuk profesi terhormat (officium nobile) sehingga dalam menjalankan tugasnya, seorang Advokat harus memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kejujuran, kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan, guna mencegah lahirnya sikap-sikap tidak terpuji dan berperilaku kurang terhormat.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PERADI, Leonard Simorangkir dalam sambutan pembekalannya mengatakan bahwa Advokat sudah seharusnya menjunjung tinggi kode etik dan juga peraturan perundang-undangan lain. Ia pun menanggapi penilaian sinis masyarakat terhadap profesi advokat karena ulah oknum Advokat tertentu.

“Saya sedih mendengar pendapat sinis masyarakat terhadap profesi advokat, namun itu harus kita terima sebagai sebuah refleksi demi kemajuan profesi Advokat. Saya berharap, kalian (Advokat baru) dapat menjadi agen perubahan dengan cara menjadi advokat yang baik dan menjunjung tinggi kode etika Advokat dan peraturan lainnya yang berlaku di Republik ini,” Ucapnya.

Leonard berharap semua Advokat yang dilantik dapat menjadi Advokat yang handal demi penegakan hukum di Negara ini. Acara pengangkatan dan pelantikan calon Advokat menjadi Advokat ini  berlangsung  2 jam dari pukul 17.00 hingga pukul 19.00 wib. (HH)