Tangerang, (19/2/16). “Sebagai salah satu pilar penting penegak hukum, atas nama Advokat yang berkecimpung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) penting untuk kita sikapi secara bersama terkait Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan karena hal itu bersentuhan langsung dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas serta keamanan dan stabilitas baik secara nasional maupun internasional. Karena Revisi UU KPK berkaitan dengan mekanisme hukum, maka harus dipertegas substansi UU yang hendak direvisi.”

Demikian diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Luhut MP Pangaribuan ketika melantik ke-32 Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Tangerang Raya masa bakti 2016-2020 bertempat di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Tangerang Selatan-Banten, Jumat (19/2/16).

Luhut menambahkan, bahwa upaya pemberantasan korupsi menjadi isu yang sensitif tidak hanya dalam skala nasional tetapi juga skala internasional sebagaimana yang terdapat dalam Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003.

“Undang-Undang nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption/UNCAC (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi) tahun 2003 harus menjadi barometer hukum dalam merevisi UU KPK. Karena sebelum merevisi UU, harus memahami substansi UNCAC yakni amanat dari Konvensi seperti pasal yang mengatur tentang perampasan aset dan pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi,” katanya.

Menurutnya, dalam upaya pemberantasan korupsi, integritas para penegak hukum dipertaruhkan.

“Bukan tidak mungkin, dalam tindak pidana korupsi terdapat indikasi kriminalitas para penegak hukum seperti penyuapan pejabat publik, penggelapan, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan fungsi, memperkaya diri secara tidak sah serta yang paling krusial yakni memperdagangkan pengaruh/jabatan (trading in influence). Inilah tantangan sekaligus ancaman yang harus segera dibenahi menjadi lebih baik serta pengawasan yang kontinyu terutama di tubuh Peradi sendiri. Dorongan terhadap Revisi UU KPK yakni mempertegas dan memperketat integritas para penegak hukum yang berhubungan langsung dengan upaya pemberantasan dan tindak pidana korupsi. Dengan ini, kita ikut memulihkan kepercayaan masyarakat yang terus melemah. Kita harus peduli dan bertanggung jawab terhadap keadaan hukum yang lebih baik,” tegas Luhut.

Berkaitan dengan momen pelantikan Pengurus DPC Peradi Tangerang Raya, Luhut mengajak untuk terus mendorong penguatan internal serta mampu bersinergi dan membangun keterpaduan dengan mitra penegak hukum lain dalam menjalankan profesi Advokat termasuk dalam pelayanan dan pembelaan hukum yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

“Sebagai pengurus baik di tingkat cabang maupun pusat, penguatan organisasi profesi sudah menjadi tanggung jawab dan prioritas internal. Misalnya, terus membangun kerjasama dengan Universitas untuk melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pelatihan dan penyuluhan hukum, magang dan laporan magang serta Ujian Profesi Advokat (UPA). Semua itu demi kesinambungan antara ilmu dan profesi. Juga secara eksternal kita harus menunjukkan kepedulian dan bertanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjamin keadaan hukum yang lebih baik. Meminjam istilah Jokowi, lekaslah bekerja,” simpul Luhut. (MG)