Malam Renungan Kemerdekaan PERADI: Advokat dan Amanat Pemberantasan Korupsi

Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menggelar sebuah perhelatan yang tidak biasa—malam renungan kemerdekaan. Bertempat di Sekretariat Nasional PERADI pada Jumat malam, 16 Agustus 2024, kegiatan ini menjadi ruang reflektif sekaligus afirmasi moral bagi para advokat untuk kembali menimbang perannya dalam menjaga akuntabilitas dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya”: Spirit Advokat yang Utuh

Acara dibuka langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., yang menekankan pentingnya menginternalisasi makna kalimat legendaris dari lagu kebangsaan Indonesia Raya: Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya. Menurutnya, pesan ini relevan untuk direfleksikan dalam konteks profesi advokat. “Bangunlah jiwa” berarti memperkuat integritas moral, sementara “bangunlah badan” mengacu pada kompetensi dan keberanian menegakkan hukum. Keduanya menjadi fondasi utama dalam perjuangan melawan korupsi.

Luhut menegaskan bahwa akuntabilitas dalam profesi advokat bukan sekadar formalitas, melainkan keniscayaan etis yang harus dihidupi setiap hari. Di tengah derasnya arus pragmatisme dan tekanan kepentingan, advokat harus tetap menjadi penjaga akal sehat dan etika hukum.

Erry Riyana Hardjapamekas: Advokat, Pilar Keadilan dan Antikorupsi

Hadir sebagai narasumber utama, Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007, menyampaikan paparan yang menggugah mengenai posisi strategis advokat dalam ekosistem pemberantasan korupsi. Dalam pandangannya, advokat bukan hanya pelaku sistem peradilan, tetapi juga jembatan moral antara hukum dan keadilan substantif.

Erry menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika para penegak hukum bekerja dalam silo. “Advokat harus hadir sebagai mitra yang berpihak pada hukum dan keadilan. Keberpihakan pada kebenaran adalah etos yang harus selalu dikedepankan,” tegasnya. Menurutnya, sikap integritas harus menjadi karakter utama advokat, apalagi ketika menghadapi kasus-kasus besar yang menyangkut kekuasaan dan uang.

Acara ini dipandu oleh Andriani Navies, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Sosial Budaya dan Kerukunan Keluarga Advokat DPN PERADI. Ia menyampaikan bahwa malam renungan ini bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi titik tolak perenungan kolektif untuk profesi advokat agar tetap berada di rel kejujuran dan tanggung jawab publik.

Tradisi, Puisi, dan Simfoni Integritas

Kegiatan malam renungan ini juga diisi dengan pembacaan puisi kemerdekaan oleh beberapa pengurus, yang menggambarkan perjuangan bangsa dan pentingnya menegakkan keadilan secara jujur. Penampilan vokal dari Febi Yonesta, S.H., (Ketua Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum DPN PERADI) menutup acara dengan syahdu, menyuarakan harmoni antara profesi hukum dan pengabdian untuk Indonesia.

Hadir dalam acara ini para tokoh penting dari tubuh PERADI, di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Pusat, Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI, unsur Dewan Penasihat, serta para Ketua DPC dari wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Depok, Bekasi, hingga Kabupaten Bogor. Kehadiran lintas wilayah ini memperlihatkan bahwa semangat kebangsaan dan profesionalitas tak mengenal batas administratif.

Meneguhkan Peran Advokat sebagai Pilar Negara Hukum

Malam renungan kemerdekaan ini menjadi pengingat yang kuat bahwa advokat, sebagai officium nobile (profesi mulia), memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar memenangkan perkara. Ia adalah pilar negara hukum. Ia adalah pelita dalam kegelapan ketidakadilan. Dan dalam konteks pemberantasan korupsi, advokat tidak boleh bersikap netral terhadap kejahatan.

Malam ini, di Sekretariat Nasional PERADI, bukan hanya bendera yang dikibarkan. Tetapi juga harapan: bahwa advokat Indonesia akan terus menjaga integritas, mengabdi pada kebenaran, dan membela cita-cita kemerdekaan dengan nurani yang bersih.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-79. Jayalah hukum, jayalah keadilan.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading