Pengantar

Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi. Kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang menopang tegaknya keadilan dan kebenaran. Oleh karenya, kebebasan ekspresi memerlukan jaminan perlindungan hak memperoleh informasi dan keterbukaan informasi publik.

Dalam praktiknya, jaminan-jaminan konstitusional terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berbagai tantangan untuk merealisasikan hak atas kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi masih terjadi dan dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat beberapa kendala dan tantangan besar dalam mewujudkan hak atas kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi secara utuh di Indonesia: Pertama, ancaman pasal karet dalam peraturan perundang–undangan seperti UU Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) yang berkali–kali menyasar kepada jurnalis dan pekerja pers. Kedua, kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses informasi merupakan sebuah kebijakan yang berpotensi besar melanggar hak atas informasi. Ketiga, ancaman atas kebebasan pers juga tergambar dalam beberapa Rancangan Undang– Undang (RUU) yang sedang dalam proses pembahasan, seperti dalam ketentuan Rancangan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (RKUHP), terdapat berbagai delik – delik yang dianggap berpotensi menggerus hak atas kebebasan pers, khususnya pada kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Dalam kelas pengetahuan mandiri ini, diharapkan bahwa semakin banyak pembela atau penasehat hukum yang mampu menerapkan prinsip kebebasan berekspresi dan pelindungan kerja jurnalistik, baik dalam strategi litigasi dan non litigasi, saat menangani kasus yang memiliki spektrum kebebasan ekspresi, hak memperoleh informasi dan keterbukaan informasi publik.


Cara Penggunaan

  • Melalui Desktop (Link)
  • Melalui Ponsel (Link)