Tim Kuasa Hukum untuk Anak dan Perempuan (KuHAP) yang dibentuk oleh 9 (sembilan) Advokat PERADI bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta, Cornelia Agatha, S.H., M.H., mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026) untuk meminta klarifikasi atas perkembangan laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur. Kehadiran tim advokat tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi korban yang hingga kini masih mengalami trauma berat.
Langkah pendampingan ini dilakukan oleh sembilan advokat dari Tim KuHAP yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban. Mereka meminta agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat dan transparan, mengingat laporan yang diajukan dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Pendampingan Pro Bono untuk Perlindungan Anak
Ketua Tim Kuasa Hukum, Kristian Thomas, menegaskan bahwa kehadiran tim advokat bukan sekadar mendampingi secara hukum, tetapi juga memastikan suara korban anak didengar dalam proses penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya percepatan penanganan perkara demi memberikan kepastian bagi keluarga korban.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa suara anak yang menjadi korban terdengar dan hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa penundaan,” ujar Kristian di hadapan awak media nasional.
Kasus yang dikawal bersama Komnas PA DKI Jakarta ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial NPA (15) yang terjadi di kawasan Gandaria Utara, Petogogan, Jakarta Selatan pada 2022. Peristiwa tersebut baru diketahui oleh orang tua korban pada 2024, yang kemudian melaporkan kasusnya ke kepolisian.
Kondisi Korban dan Upaya Pemulihan
Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, mengungkapkan bahwa korban hingga kini masih mengalami trauma dan depresi berat. Selain itu, korban memiliki riwayat kejang yang membuatnya tidak dapat melanjutkan sekolah. Ia menilai pemulihan psikologis menjadi bagian penting dari proses penanganan perkara.
Menurut Cornelia, banyak korban kekerasan seksual anak yang mengalami kesulitan untuk berbicara karena tekanan psikologis yang berat. Oleh karena itu, pendampingan hukum dan sosial perlu berjalan beriringan agar korban mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.
Keluarga korban juga menghadapi kendala ekonomi dalam melanjutkan terapi psikologis. Konseling yang berbayar membuat pengobatan sempat terhenti, sehingga saat ini keluarga berupaya mengajukan dukungan pemulihan melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Desakan Percepatan Proses Hukum
Kristian berharap perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan ke tahap persidangan. Mereka menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap pelaku berinisial MH (43) pada Oktober 2025 yang dinilai menimbulkan keresahan bagi keluarga korban.
Kristian menyatakan pihaknya tengah menelusuri alasan penangguhan tersebut, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan perspektif perlindungan anak dalam setiap proses penyidikan.
Komitmen Pendampingan Hukum Berkelanjutan
Melalui langkah ini, Tim KuHAP menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual anak. Pendampingan tersebut tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada upaya memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak dan masa depan yang lebih baik.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara advokat, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum dalam menghadirkan perlindungan yang komprehensif bagi korban serta menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan.





