Dalam upaya memperkuat kapasitas advokat dan meningkatkan pemahaman terhadap praktik-praktik hukum internasional yang mulai diterapkan di Indonesia, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menggelar RBA CLE Series secara daring. Kali ini, topik yang diangkat adalah “Mengenal Amicus Curiae & Bagaimana Praktiknya”, sebuah konsep hukum yang kian relevan dalam sistem peradilan modern.
Amicus Curiae dan Relevansinya di Indonesia
Acara ini menghadirkan Anggara Suwahju, S.H., M.H., Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Publikasi DPN PERADI, sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh Lasbok Marbun, S.H., M.H., Ketua Bidang Advokat Magang dan Pendidikan Advokat Berkelanjutan DPN PERADI, dan berlangsung interaktif selama dua jam, dari pukul 15.30 hingga 17.30 WIB.
Dalam pemaparannya, Anggara menjelaskan bahwa Amicus Curiae — yang secara harfiah berarti “sahabat pengadilan” — adalah pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara namun memberikan pandangan hukum kepada pengadilan. Tujuannya adalah membantu hakim dalam memperoleh perspektif yang lebih luas, objektif, dan mendalam dalam membuat putusan.
“Dalam sejumlah kasus penting, baik di tingkat nasional maupun internasional, Amicus Curiae terbukti memainkan peran penting dalam mendorong putusan yang lebih adil dan berimbang,” ujarnya.
Dari Teori ke Praktik: Strategi Mendorong Keadilan
Lebih dari sekadar membahas aspek konseptual, sesi ini juga menggali praktik terbaik dalam pengajuan Amicus Curiae di Indonesia. Anggara memaparkan bagaimana pengacara dan organisasi masyarakat sipil dapat menyusun naskah Amicus Curiae yang kuat secara substansi dan relevan dengan konteks perkara. Strategi pengajuan, timing, serta kredibilitas pemohon menjadi faktor penting yang menentukan sejauh mana pengadilan mempertimbangkan masukan tersebut.
Para peserta yang berasal dari jajaran DPN, DPC, serta anggota PERADI di berbagai daerah antusias mengikuti sesi ini. Mereka aktif mengajukan pertanyaan seputar tantangan hukum dalam penerapan Amicus Curiae, termasuk perbedaan perlakuan antar-jurisdiksi dan tantangan normatif dalam sistem hukum nasional.
Pendidikan Hukum Berkelanjutan sebagai Komitmen PERADI
Melalui program RBA CLE Series, DPN PERADI menegaskan komitmennya dalam memberikan pendidikan hukum berkelanjutan kepada advokat Indonesia. Seri ini tidak hanya menyasar penguatan kapasitas teknis, tetapi juga membuka wawasan tentang perkembangan global yang relevan bagi praktik hukum domestik.
Dengan meningkatnya kompleksitas perkara dan ekspektasi terhadap sistem peradilan yang akuntabel, peran Amicus Curiae dinilai dapat menjadi jembatan antara suara publik, keilmuan hukum, dan keadilan yang substansial.
Terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi. Sampai jumpa dalam seri RBA CLE Series berikutnya dengan topik-topik hukum yang tidak kalah menarik dan penting bagi penguatan profesi advokat di Indonesia.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.