Dengan maraknya pelbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di kalangan penegak hukum, tak terkecuali pada kalangan profesi advokat, maka Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memandang perlu untuk menyusun sebuah modul Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Penyusunan modul PKPA Anti-Korupsi ini disusun oleh PERADI bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Proses penyusunan modul PKPA ini melibatkan pelbagai ahli baik dari praktisi maupun kalangan akademisi dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Materi dari modul PKPA ini terdiri dari ; memahami korupsi, dampak massif korupsi, korupsi peradilan, nilai dan prinsip anti korupsi, hukum anti korupsi, Hukum acara peradilan anti korupsi, Uaya pemberantasan korupsi di Indonesia, Etika anti korupsi dalam profesi advokat dan peran advokat dalam pemberantasan korupsi.
Dengan adanya materi PKPA anti korupsi yang diajarkan kepada calon advokat melalui PKPA diharapkan dapat memberikan pembelajaran penting akan tindak pidana korupsi. Dengan demikian calon advokat mendapatkan pembekalan yang cukup untuk memahami pentingnya nilai dan prinsip anti korupsi bagi advokat. Sehingga ketika telah menjadi advokat nantinya para calon advokat telah dibekali dengan nilai dan prinsip anti korupsi oleh PERADI.