“PERADI dan Hukumonline jalin kerjasama untuk memperkuat kualitas PKPA dan pendidikan profesi advokat, menghadirkan pembelajaran yang adaptif, modern, dan relevan dengan praktik hukum.”
Perhimpunan Advokat Indonesia dan Hukumonline resmi memulai babak baru kemitraan strategis. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Sekretariat DPN PERADI, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026, kedua institusi sepakat memperkuat peningkatan kualitas profesi advokat, dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai salah satu fokus utama kolaborasi.
Kerja sama ini menandai kesadaran bersama bahwa pendidikan profesi advokat harus terus beradaptasi dengan dinamika hukum, perkembangan teknologi, dan kebutuhan praktik yang semakin kompleks.
Kolaborasi PERADI dan Hukumonline untuk Pendidikan Profesi
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, bersama Jan Ramos Pandia, Chief Operating Officer Hukumonline.
Bagi PERADI, kemitraan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan PKPA tidak berhenti pada pemenuhan syarat formal, melainkan menjadi ruang pembentukan advokat yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan praktik hukum modern.
PKPA sebagai Fondasi Profesi Advokat
Dalam sambutannya, Dr. Luhut menegaskan bahwa PKPA adalah fondasi utama pembentukan profesi advokat. Melalui PKPA, calon advokat tidak hanya dibekali pengetahuan hukum, tetapi juga nilai etik, cara berpikir kritis, serta kesiapan menghadapi realitas praktik di lapangan.
Ia menekankan pentingnya pembaruan metode pembelajaran, termasuk pemanfaatan teknologi digital, materi berbasis praktik, serta akses informasi hukum yang kredibel dan mutakhir. Menurutnya, kualitas advokat di masa depan sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan profesi yang dijalani sejak awal.
Peran Hukumonline dalam Penguatan Literasi dan Pembelajaran
Sementara itu, Jan Ramos Pandia menyampaikan komitmen Hukumonline untuk mendukung peningkatan mutu PKPA melalui penyediaan konten hukum yang terpercaya, program pembelajaran yang aplikatif, serta optimalisasi platform digital.
Menurutnya, kolaborasi ini bukan sekadar kerja sama kelembagaan, melainkan upaya bersama untuk menghadirkan pengalaman belajar yang relevan dengan kebutuhan praktik hukum kontemporer, sekaligus mendorong peningkatan literasi hukum di kalangan advokat.
Sinergi untuk Ekosistem Hukum yang Lebih Kuat
Penandatanganan MoU berlangsung dalam suasana hangat dan kolaboratif. Dari PERADI hadir M. Daud B., S.H., Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI. Dari Hukumonline, hadir Kevin Christiansen David selaku Learning Manager, Raymond Jonathan dari tim Learning, Willa Wahyuni sebagai jurnalis, serta Grace Nagatami.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen kedua belah pihak untuk membangun kerja sama yang berkelanjutan, tidak hanya dalam penyelenggaraan PKPA, tetapi juga dalam pengembangan ekosistem hukum nasional yang lebih sehat dan profesional.
Menuju Pendidikan Advokat yang Adaptif dan Berkelanjutan
Ke depan, kerja sama PERADI dan Hukumonline akan diwujudkan melalui pengembangan kurikulum PKPA, penyelenggaraan kelas dan pelatihan bersama, serta berbagai inisiatif peningkatan literasi hukum. Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi titik tolak bagi lahirnya pendidikan profesi advokat yang lebih adaptif, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan zaman.
Bagi PERADI, kolaborasi ini sekaligus menegaskan komitmen organisasi untuk terus menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile—profesi yang menuntut keahlian, integritas, dan pengabdian pada keadilan.





