Muscab DPC PERADI Tasikmalaya, Dr. Andi Ibnu Hadi Terpilih sebagai Ketua dan 14 Calon Advokat Resmi Diangkat

Tasikmalaya — Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tasikmalaya digelar pada Sabtu, 26 September 2026, di Hotel Santika Tasikmalaya. Dalam forum tersebut, Dr. Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC PERADI Tasikmalaya periode 2026–2030.

Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI Fredrick J. Pinakunary, S.H., S.E., serta didampingi Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Swardi Aritonang, S.H., M.H.

Setelah terpilih, Dr. Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan rekan-rekan Advokat. Ia mengatakan amanah tersebut akan dijalankan sebaik-baiknya untuk membangun PERADI RBA Tasikmalaya sekaligus melanjutkan kontribusi dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Sepanjang 2026, DPC PERADI Tasikmalaya telah memberikan bantuan hukum secara gratis dalam 12 kasus pidana.

Selain pemilihan ketua, kegiatan tersebut juga menjadi momentum pengangkatan 14 Calon Advokat yang bergabung dengan DPC PERADI Tasikmalaya. Selanjutnya, para Calon Advokat tersebut akan mengikuti pengambilan sumpah Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung sebagai bagian dari proses untuk menjalankan profesi Advokat secara resmi. Tahapan ini menjadi langkah awal dalam mengemban profesi dengan menjunjung tinggi integritas, etika, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Perkuat Pengabdian Melalui Pro Bono

Dalam arahannya, Fredrick menekankan bahwa profesi Advokat tidak hanya berkaitan dengan perkara komersial. Nilai officium nobile juga tercermin melalui kepedulian terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam memperoleh bantuan hukum.

“Advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, kita harus memberikan pelayanan dan bantuan hukum secara pro bono kepada para pencari keadilan, khususnya masyarakat yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi,” kata Fredrick.

Ia menyoroti berbagai persoalan hukum yang masih dihadapi masyarakat, mulai dari sengketa pertanahan, konflik keluarga, hingga persoalan tempat tinggal. Karena itu, Advokat diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan menangani perkara, tetapi juga kepedulian untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

Memahami Kedudukan dan Peran Advokat

Ketua Pelaksana Kegiatan, Nenden Mulyani, S.H., mengingatkan pentingnya memahami kedudukan Advokat dalam sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, Advokat memiliki kedudukan yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Advokat tidak berada di bawah institusi penegak hukum lainnya. Kita sejajar sebagai penegak hukum, dengan kewajiban masing-masing sesuai porsinya,” ujar Nenden.

Ia juga menjelaskan bahwa peran Advokat tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara di pengadilan, tetapi mencakup konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum bagi masyarakat.

Muscab dan pengangkatan Advokat tersebut menjadi bagian dari penguatan organisasi sekaligus pengembangan profesi di Tasikmalaya. Kepengurusan baru diharapkan dapat menjalankan profesi secara profesional, berintegritas, dan tetap menjunjung tinggi nilai pengabdian kepada masyarakat.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini