News

80 Advokat Indonesia Serahkan Amicus Curiae kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penerapan Pasal 21 UU Tipikor

Sebanyak 80 advokat yang tergabung dalam Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menyerahkan Amicus Curiae kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor. Dokumen tersebut menawarkan Kerangka Uji Tujuh Elemen sebagai pendekatan untuk membedakan secara tegas antara obstruction of justice dan advokasi hukum yang legitimate dalam sistem peradilan pidana.