Organisasi Advokat Indonesia (OAI) yang terdiri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia, PERADI Rumah Bersama Advokat, Asosiasi Advokat Indonesia, (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mendeklarasikan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Advokat (DKPB).

Pembentukan DKPB merupakan sebuah urgensi untuk menegakkan Kode Etik Advokat Indonesia yang berwenang mengadili pelanggaran Kode Etik Advokat pada tingkat Banding dan Final. Dengan demikian DKPB sudah mulai efektif berlaku. Komposisi kepengurusan DKPB berbentuk Presidium hal mana Ketua DKP dari masing-masing Organisasi Advokat secara otomatis menjadi Presidium DKPB. Berikut Deklarasi lengkapnya:

DEKLARASI BERSAMA PEMBENTUKAN DEWAN KEHORMATAN PUSAT BERSAMA ORGANISASI ADVOKAT INDONESIA.

Kami, Organisasi-Organisasi Advokat Indonesia (”OAI”) yang bertanda tangan di bawah ini dengan ini menyatakan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (”DKPB”), yang kewenangannya untuk mengadili pemeriksaan tingkat banding pelanggaran kode etik advokat Indonesia (”KEAI) yang bersifat final dan mengikat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (3) jo Pasal 18 KEAI. DKBP ini adalah wujud dari komitmen kami, ”OAI” agar standar profesi advokat yang officium nobile dapat terus ditegakkan dengan sebaik-baiknya sesuai UU Advokat.

Sebagai tindaklanjut pelaksanaannya, kelengkapan teknis setelah pernyataan ini akan dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sesuai dengan ketentuan hukumnya. Bersamaan dengan pernyataan ini OAI sepakat bahwa semua Ketua DKP dari masing-masing OA otomatis menjadi Presidium DKPB dengan Sekretaris DKPB secara aklamasi ditetapkan dalam deklarasi ini adalah M Daud Berueh, S.H.

Kemudian, semua anggota Dewan Kehormatan Pusat dari masing-masing OA secara otomatis menjadi anggota dalam DKPB OAI.

Kantor sekretariat DKBP OAI sementara akan dicari dan ditetapkan oleh DKPB OAI. DKPB OAI berlaku efektif sejak ditandatangani.

Jakarta, 27 November 2023

Download file PDF Disini