Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI yang bekerja sama dengan The Center for Continuing Legal Education (CLE) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Acara pembukaan ini dilaksanakan pada Sabtu, 9 November 2024, bertempat di FH-UI dan dibuka langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
PKPA ini diselenggarakan secara hybrid, dengan peserta yang mengikuti secara online dan offline. Program PKPA merupakan salah satu tahapan wajib bagi para sarjana hukum yang ingin menjadi calon advokat, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sugito, S.H., selaku staff penyelenggara, menyampaikan permohonan maaf karena Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP, dan Direktur CLE-FH-UI. Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., tidak dapat hadir dalam acara kali ini. Keduanya sedang menjalankan tugas dinas di luar kota yang diamanatkan oleh Universitas.
Dalam kesempatan ini, Sugito juga melaporkan terkait penyelenggaraan PKPA Batch IV untuk periode November 2024. Ia mengungkapkan bahwa total peserta yang mengikuti program kali ini mencapai 92 orang. “Link materi telah kami sediakan untuk para peserta, dan materi tersebut akan diperbarui secara berkala oleh pengajar yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa peserta tetap memiliki akses ke bahan bacaan yang relevan dan terkini,” ujar Sugito.
Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, dalam sambutannya pada pembukaan PKPA PERADI Batch IV, menyampaikan bahwa PKPA selalu menjadi momentum penting bagi para calon advokat untuk memulai perjalanan mereka dalam dunia hukum. “Jika kalian ingin menjadi advokat yang profesional, atau bahkan lebih jauh lagi, menjadi agen perubahan dalam dunia hukum Indonesia, maka tekad itu harus dimulai dari sekarang. Tanamkan dalam diri kalian keinginan untuk menjadi seorang sarjana hukum dan profesional yang luar biasa, dengan peran nyata dalam penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Sebagai organisasi profesi, advokat harus konsisten dalam menjaga integritas dan independensinya. “Sebagaimana halnya kekuasaan kehakiman yang harus independen, profesi advokat pun harus memiliki independensi yang terjaga. Tanpa independensi, negara hukum dan demokrasi kita akan runtuh,” ujarnya dengan tegas. Ia juga mengingatkan bahwa advokat adalah garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan, karena merekalah yang paling vokal dalam menghadapi ketidakadilan dan ketidakbenaran. tambahnya
Selanjutnya, Dr. Luhut M.P Pangaribuan mengingatkan para peserta bahwa advokat memiliki julukan Officium Nobile atau jabatan yang mulia. “Namun, di zaman sekarang ini, apakah julukan tersebut masih benar-benar dipahami dan diterapkan? Etika adalah hal yang paling tinggi dalam profesi ini, diikuti oleh asas dan norma. Jadilah advokat yang kritis, yang tidak hanya mengikuti arus, tetapi yang mampu memberikan pengaruh positif menuju kebenaran dan keadilan yang sejati,” pesannya.