Jakarta, 12 Agustus 2026 – Aula Ansyahrul, Pengadilan Tinggi Jakarta, menjadi tempat berlangsungnya prosesi bagi para Advokat yang telah diangkat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Tahapan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum para Advokat menjalankan profesinya.
Sidang terbuka dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H. Dalam prosesi tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., diwakili oleh Wakil Bendahara Umum DPN PERADI, Maria Lince Sitohang, S.H., M.H., yang hadir sebagai perwakilan organisasi.
Prosesi berlangsung tertib dan khidmat. Para Advokat mengucapkan sumpah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Ikrar tersebut menjadi bentuk kesungguhan untuk menjalankan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, menjaga independensi, serta menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Sumpah Teguhkan Komitmen Profesi
Pengambilan sumpah bukan sekadar tahapan formal, tetapi menjadi bagian penting dalam perjalanan seorang Advokat. Ikrar yang diucapkan di hadapan Pengadilan Tinggi mengandung tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari profesi terhormat atau officium nobile.
Kewajiban tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan itu menyatakan bahwa sebelum menjalankan profesinya, seorang Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya.
Ketentuan tersebut menempatkan pengambilan sumpah sebagai salah satu tahapan penting sebelum seorang Advokat menjalankan tugasnya. Lebih dari itu, ikrar tersebut menjadi pengingat untuk selalu menjaga kehormatan profesi, menjunjung tinggi nilai keadilan, serta memberikan pelayanan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Advokat Indonesia.
PERADI Dorong Advokat Berintegritas
Bagi PERADI, proses pengangkatan dan pengambilan sumpah merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas serta marwah profesi Advokat. Setiap pengemban profesi hukum dituntut memiliki kemampuan, integritas, independensi, dan tanggung jawab dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Momentum ini sekaligus menjadi awal pengabdian bagi para Advokat yang telah mengucapkan sumpah. Mereka tidak hanya dituntut memahami hukum dan memiliki kemampuan dalam memberikan pendampingan, tetapi juga harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta memperjuangkan kepentingan hukum secara profesional.
Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah, para Advokat PERADI diharapkan dapat menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi kehormatan profesi. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Advokat dalam memberikan akses terhadap keadilan dan turut mendukung terciptanya penegakan hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.





