Pengambilan Sumpah Advokat PERADI di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta

Sebuah tahapan penting dalam perjalanan profesi Advokat kembali berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta. Melalui sidang terbuka yang digelar di Aula Ansyahrul pada Selasa (14/7/2026), para Advokat yang sebelumnya telah diangkat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengucapkan sumpah sebagai syarat sebelum menjalankan profesinya.

Prosesi ini merupakan tahapan akhir yang wajib ditempuh setelah para Advokat diangkat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai organisasi advokat. Melalui pengambilan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi, para Advokat secara resmi memperoleh kewenangan untuk menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Meneguhkan Amanah Profesi
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H., di hadapan para Advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Mewakili Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., hadir Wakil Bendahara Umum DPN PERADI Kartika Nirmala Dewi K., S.H. sebagai perwakilan organisasi dalam prosesi tersebut.

Suasana sidang berlangsung tertib dan khidmat. Para Advokat mengucapkan sumpah sesuai agama dan keyakinan masing-masing sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan profesi secara independen, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan Kode Etik Advokat Indonesia. Dengan diucapkannya sumpah tersebut, para Advokat telah menyelesaikan seluruh tahapan yang dipersyaratkan sebelum menjalankan profesinya secara sah.

Landasan Hukum Penyumpahan Advokat
Pengambilan sumpah merupakan amanat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa sebelum menjalankan profesinya, setiap Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyumpahan bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan bagian penting dari proses pembentukan profesi. Melalui sumpah yang diucapkan, setiap Advokat mengikatkan diri untuk menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi integritas, kehormatan, dan tanggung jawab kepada masyarakat, profesi, serta negara.

Komitmen PERADI Membangun Advokat Berintegritas
Sebagai organisasi advokat, PERADI terus berkomitmen memastikan setiap tahapan pembentukan Advokat terlaksana sesuai dengan amanat undang-undang. Proses pengangkatan yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah menjadi fondasi penting dalam membentuk Advokat yang profesional, berintegritas, dan memahami tanggung jawabnya sebagai salah satu penegak hukum.

Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah ini, PERADI berharap para Advokat yang baru diambil sumpahnya senantiasa menjaga independensi, menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat. Dengan komitmen tersebut, para Advokat diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini