Pengambilan Sumpah Advokat PERADI di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah

Setelah resmi diangkat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 29 Advokat DPC PERADI Semarang mengucapkan sumpah atau janji dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Jumat (28/8/2026). Prosesi ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum mereka menjalankan profesinya sebagai Advokat.

Sidang terbuka dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H. Dalam prosesi tersebut, Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Rasida Siregar, S.H. Turut hadir mewakili DPC PERADI Semarang, Naufal Sebastian, S.H., M.H., Ketua Bidang Organisasi dan Administrasi; Rr. Yuri Anggraeni P., S.H., M.H., Anggota Bidang Organisasi dan Administrasi; serta Ari Nugroho, S.H., Sekretaris Bidang Pendidikan, Pembinaan, dan Magang Advokat.

Suasana sidang berlangsung tertib dan khidmat. Para Advokat mengucapkan sumpah atau janji sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Ikrar tersebut menjadi bentuk kesungguhan untuk menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab, menjaga independensi, serta menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Sumpah Teguhkan Komitmen Profesi

Pengambilan sumpah bukan sekadar tahapan formal, tetapi menjadi bagian penting dalam perjalanan seorang Advokat. Ikrar yang diucapkan di hadapan Pengadilan Tinggi membawa tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari profesi terhormat atau officium nobile.

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan itu menyatakan bahwa sebelum menjalankan profesinya, seorang Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya.

Karena itu, sumpah atau janji yang diucapkan tidak berhenti pada prosesi di ruang sidang. Ikrar tersebut menjadi pengingat bagi setiap Advokat untuk menjaga kehormatan profesi, menjunjung tinggi keadilan, serta memberikan pelayanan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Advokat Indonesia.

PERADI Dorong Advokat Berintegritas

Bagi PERADI, pengangkatan dan pengambilan sumpah merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas sekaligus marwah profesi Advokat. Seorang pengemban profesi hukum tidak hanya dituntut memiliki kemampuan, tetapi juga integritas, independensi, dan tanggung jawab dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat.

Momentum ini sekaligus menjadi awal pengabdian bagi para Advokat yang telah mengucapkan sumpah. Mereka tidak hanya dituntut memahami hukum dan memiliki kemampuan memberikan pendampingan, tetapi juga harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta memperjuangkan kepentingan hukum secara profesional.

Dengan diucapkannya sumpah atau janji tersebut, para Advokat DPC PERADI Semarang diharapkan dapat menjalankan tugas dengan tetap menjaga kehormatan dan martabat profesi. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Advokat dalam memberikan akses terhadap keadilan serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini