Pengambilan Sumpah Advokat PERADI di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya

Surabaya, 12 Agustus 2026 — Sebanyak 25 Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Malang menjalani pengambilan sumpah/janji di Pengadilan Tinggi Surabaya. Tahapan ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum para Advokat menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang terbuka tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H. Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Suliono, S.H., M.Kn., hadir bersama jajaran pengurus DPC PERADI Kabupaten Malang hadir sebagai perwakilan organisasi.

Rangkaian acara berlangsung tertib dan khidmat. Para peserta mengucapkan sumpah/janji berdasarkan agama dan keyakinan masing-masing. Ikrar tersebut menjadi bentuk kesungguhan untuk menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab, menjaga independensi, serta menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kehormatan Advokat.

Bagi para peserta, momentum ini menandai dimulainya tanggung jawab baru dalam menjalankan profesi hukum. Sebagai Advokat, mereka tidak hanya dituntut memahami hukum dan mampu memberikan jasa hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta menjunjung nilai-nilai yang melekat pada profesi.

Ketua PT Surabaya Ingatkan Pentingnya Integritas

Dalam pesannya, Sujatmiko meminta para Advokat senantiasa menjaga kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas. Ia menekankan agar setiap perkara ditangani dengan mengutamakan kepentingan hukum dan keadilan, disertai pelayanan yang baik kepada klien.

Menurutnya, keterbukaan menjadi hal penting dalam hubungan Advokat dengan klien. Penjelasan mengenai perkara, tahapan proses hukum, penggunaan biaya, hingga hasil penanganan harus disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan pernah mengakali klien, baik dalam memberikan penjelasan mengenai perkara, proses hukum, maupun dalam hal penggunaan biaya dan hasil penanganan perkara,” ujar Sujatmiko.

Menjaga Kepercayaan dan Kehormatan Profesi

Sujatmiko menilai kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap Advokat. Karena itu, pelaksanaan profesi perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada kode etik.

Ia juga mengingatkan bahwa ukuran kehormatan Advokat tidak berhenti pada keberhasilan memenangkan perkara. Sikap dalam menjalankan tugas, kejujuran kepada klien, serta kesediaan mempertanggungjawabkan setiap tindakan merupakan bagian dari nilai yang melekat pada profesi tersebut.

“Karena sejatinya, kehormatan seorang Advokat tidak hanya diukur dari kemenangan dalam perkara, tetapi juga dari kejujuran, integritas, dan tanggung jawabnya dalam menjalankan profesi,” tegasnya.

Dengan selesainya tahapan tersebut, 25 Advokat DPC PERADI Kabupaten Malang diharapkan dapat menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab dan tetap memegang teguh nilai-nilai hukum, keadilan, serta kode etik Advokat Indonesia.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini